Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Pastikan Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Penyidik Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijadwalkan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
- Mereka adalah tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE hasil revisi tahun 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin memastikan bahwa kliennya akan menghadiri undangan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025).
"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Khozinudin saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Dia menilai penetapan tersangka tidak selalu berujung pada tindak penahanan.
Di beberapa kasus yang mana sudah ditetapkan tersangka pun penyidik tidak melakukan penahanan.
Seperti misalnya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kemudian terdakwa Silfester Matutina yang perkara hukumnya sudah incracht juga urung dieksekusi kejaksaan.
"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kita dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
"Kita hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," pungkas Khozinudin.
Penjelasan polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.
Budi hanya menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja.
Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
Ijazah Jokowi
| Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tanpa Bukti Ijazah Asli Jokowi, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana |
|---|
| Usai Jadi Tersangka, Roy Suryo Tak Percaya Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang: Bohong Dia |
|---|
| Kapolda Metro Jaya Dianggap 'Ngawur', Roy Suryo Bantah Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi |
|---|
| Rizal Fadillah Terkejut Ditetapkan Tersangka Ijazah Jokowi saat Jalani Umroh |
|---|
| Roy Suryo Bersyukur Dirinya Tak Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Minta Aparat Bersikap Adil |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.