Kamis, 7 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Boyamin Saiman Respons Langkah Anak Riza Chalid Ajukan Abolisi ke Prabowo: Ingin Seperti Tom Lembong

Boyamin Saiman, menyoroti permohonan abolisi yang diajukan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KOORDINTOR MAKI - Potret Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung KPK, Rabu (25/3/2026). Ia menyoroti permohonan abolisi yang diajukan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Ringkasan Berita:
  • Boyamin Saiman, menyoroti permohonan abolisi yang diajukan anak Riza Chalid kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Boyamin yakin Presiden Prabowo akan cermat dan bijaksana dalam memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan abolisi anak Riza Chalid
  • Boyamin sebut langkah anak Riza Chalid tiru Tom Lembong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti permohonan abolisi yang diajukan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, kepada Presiden Prabowo Subianto

Boyamin menilai langkah tersebut seolah meniru pola yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang mendapatkan abolisi pada perkara korupsi importasi gula.

"Dia pintar mengajukan abolisi seolah-olah seperti Tom Lembong, yang menganggap pidananya tidak ada," kata Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (3/4/2026).

Tujuan berikutnya, kata Boyamin, adalah untuk membebaskan ayahnya, Riza Chalid.

"Jika Kerry dianggap tidak melakukan tindak pidana, maka ayahnya pun tidak akan terkena," ucapnya.

Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Ajukan Abolisi ke Prabowo Sikapi Vonis 15 Tahun Penjara

Meski begitu, Koordinator MAKI tersebut meyakini Presiden Prabowo akan cermat dan bijaksana dalam memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. 

"Harapan saya pribadi adalah agar permohonan tersebut ditolak. Proses hukum ini belum selesai dan konstruksi kasusnya menyangkut hal-hal krusial seperti perekonomian negara serta minyak. Kita perlu menunggu hingga adanya putusan kasasi," tutupnya.

Sekadar informasi Tom Lembong bebas dari tahanan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah langkah Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dituntut secara pidana.

Artinya, seseorang yang belum dijatuhi hukuman dapat terbebas dari proses hukum karena ada pertimbangan tertentu, bisa karena alasan kemanusiaan, keadilan sosial, atau situasi politik yang menuntut kebijaksanaan.

Kerry Riza Ajukan Abolisi 

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.

Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance mengatakan bahwa surat permohonan abolisi itu telah pihaknya sampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (1/4/2026) kemarin.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Minyak Mentah Pertamina, Irawan Prakoso Mengaku Saudara Riza Chalid

Selain Kerry, Hafid mengatakan bahwa permohonan abolisi itu juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

"Benar kami mengajukan permohonan abolisi untuk Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke presiden," kata Hafid saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2026).

Hafid pun mengungkapkan alasan kliennya itu mengajukan abolisi ke Prabowo. Salah satunya dia mengaku khawatir bahwa bahwa jeratan pidana yang menimpa kliennya dilakukan secara melawan hukum dan hanya sekadar mengejar target dengan menghukum orang tidak bersalah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved