Selasa, 11 November 2025

Kasus Asabri

Sidang Lanjutan PK Kasus Asabri, Ahli Audit Sebut Adam Damiri Tak Layak Dibebankan Uang Pengganti

Adam Damiri dinilai tak layak dibebankan pidana uang pengganti dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadan
SIDANG PK ADAM DAMIRI - Ahli Audit Keuangan dan Investigasi, Sudirman menilai mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri tak layak dibebankan pidana uang pengganti dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi. 

Ringkasan Berita:
  • Sudirman menilai mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri tak layak dibebankan pidana uang pengganti dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi
  • Dia menyebut aliran uang yang diterima oleh Adam tidak bersumber dari hasil tindak pidana
  • Sebeb penerimaan dana tersebut diketahui setelah Adam Damiri tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Audit Keuangan dan Investigasi, Sudirman menilai mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri tak layak dibebankan pidana uang pengganti dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi.

Hal itu diungkapkan Sudirman saat dihadirkan tim kuasa hukum Adam Damiri dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Hakim Dianggap Keliru Saat Jatuhkan Putusan, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus

Pernyataan Sudirman itu bermula saat hakim bertanya perihal audit forensik untuk mencari aliran dana Asabri yang mengarah kepada Adam Damiri.

"Kaitannya dengan uang pengganti ini, menurut ahli apakah perlu dilakukan audit forensik untuk mengetahui aliran uang?," tanya Hakim di ruang sidang.

 

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sudirman menyebut bahwa tidak perlu dilakukan audit forensik untuk menelusuri asal muasal aliran uang tersebut.

Pasalnya Sudirman mengklaim, aliran uang yang diterima oleh Adam tidak bersumber dari hasil tindak pidana.

"Saya maaf agak spesifik untuk Pak Adam, di perkara ini tidak diperlukan audit forensik karena, sory saya masuk sedikit ke pokok perkara, yang diterima tidak ada hubungan dengan pengelolaan uang Asabri," ujar Sudirman.

Lebih jauh menurut Sudirman, penerimaan dana tersebut diketahui setelah Adam Damiri tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri.

Dia pun menilai bahwa uang yang selama ini diterima oleh pensiunan TNI itu tidak berkaitan dengan perkara yang sebelumnya terjadi.

"Yang memberi tidak ada hubungan usaha dengan Asabri. Pemberian yang didakwakan dan yang diputus pada uang pengganti itu bukan uang hasil tindak pidana dan kerugian negara," ucapnya.

Dikatakan Sudirman, pendapatnya itu dia ungkapkan berdasarkan novum atau bukti baru yang diajukan kubu Adam Damiri dalam sidang PK tersebut.

Atas novum itu Sudirman pun berkesimpulan bahwa terdapat kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara yang menjerat Adam Damiri terlebih perihal beban uang pengganti.

"Tidak bisa, tidak tepat bahwa Pak Adam dikenakan uang pengganti," pungkasnya.

Divonis 20 Tahun Penjara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved