Selasa, 11 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Direktur Pertamina: Blending Premium dengan Pertamax Jadi Pertalite Terjadi Hingga Awal 2022

Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan blending premium dengan Pertamax menjadi Pertalite hingga awal 2022.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/ist
SIDANG KORUPSI DI PERTAMINA - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terdakwa anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025) malam. Jaksa hadirkan 3 orang saksi ke persidangan. 

"Tadi kontrak awal ini kan kontak terkait sewa saja Pak? Ada truput, kemudian pemenuhan truput, kemudian tiba-tiba muncul ada pekerjaan blending yang dilakukan di OTM juga. Apakah komponen ini menimbulkan biaya juga?" tanya jaksa.

Edward mengatakan ada biaya yang dibayarkan ke PT OTM. 

"Ada Pak kontraknya itu untuk blending itu berapa, ada rincian biayanya. Dan memang dalam historinya blending ini berakhirnya sampai dengan awal 2022. Karena saat itu, di 2022 sampai dengan saat ini kilang sudah bisa membuat Pertalite tanpa blending Pak," kata Edward.

"Sehingga seluruh proses blending selain di OTM, di seluruh terminal kami, kami stop Pak," jelasnya.

Jaksa lalu menanyakan proses blending di OTM sampai kapan.

"Sampai di awal 2022 Pak, karena menghabiskan stok premium yang ada di tangki mereka," tandasnya.

18 Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

9 eks pejabat dan mitra Pertamina segera menjalani sidang dan duduk di kursi pesakitan setelah dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan dalam kasus ini penyidik kejaksaan dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka.

Para tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud :

Pertama, terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.

Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah.

Ketiga, pelanggaran terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved