Jumat, 14 November 2025

Profil dan Sosok

Sosok Sekda Riau dan Kabag Protokol Diperiksa KPK setelah Geledah Kantor Gubernur

KPK mengamamankan dan membawa Syahrial Abdi dan Raja Faisal di KantorGubernur Riau, untuk diperiksa KPK, Senin (10/11/2025).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). KPK mengamamankan dan membawa Syahrial Abdi dan Raja Faisal setelah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025), buntut kasus suap Abdul Wahid. 
Ringkasan Berita:
  • KPK mengamankan dan membawa Syahrial Abdi dan Raja Faisal untuk diperiksa
  • Selain membawa Sekda Riau dan Kabag Protokol, KPK mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Kantor Gubernur pada Senin (10/11/2025).
  • Penggeledahan itu, terkait perkara dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

TRIBUNNEWS.COM - Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/11/2025), buntut kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid (AW).

Pada Senin kemarin, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, di wilayah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut, Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV.

Setelah penggeledahan, KPK turut mengamankan dan membawa Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Raja Faisal, untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Penggeledahan tersebut, merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Sosok Sekda Riau dan Kabag Protokol 

Syahrial Abdi

Syahrial Abdi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau pada Agustus 2025. 

Artinya, ia baru menjabat sebagai Sekda sekitar dua bulan. 

Syahrial Abdi merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dikutip dari medacenter.riau.go.id, Syahril Abdi pernah menduduki sejumlah jabatan penting mulai dari camat, kepala dinas, hingga dipercaya menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kampar dan Bengkalis.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Dokumen Anggaran dan Bukti Elektronik Disita

Raja Faisal

Sementara Raja Faisal memiliki nama lengkap Raja Faisal Febnaldi, S.Sos, M.IP.

Ia adalah Kepala Bagian Protokol, Biro Adpim Setdaprov Riau yang baru dilantik pada Mei 2025.

Saat ini, Raja Faisal menjabat menjadi Kabag Protokol selama 6 bulan.

Gubernur Riau, Abdul Wahid yang diwakili oleh Pj Sekdaprov Riau Taufik OH melantik 30 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Kamis (15/5/2025), termasuk Raja Faisal.

Diamankan KPK terkait Kasus Suap yang Menjerat Abdul Wahid 

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV pada Senin, kemarin.

Setelah penggeledahan di Kantor Gubernur, KPK turut mengamankan dan membawa Syahrial Abdi dan Raja Faisal, untuk diperiksa.

Hal itu, disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

“Penyidik meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” katanya, dilansir TribunPekanbaru.com.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Terkait sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diamankan, di antaranya terkait dokumen anggaran Pemprov Riau.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” jelas Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Pengepul Jatah Preman Gubernur Riau, Mengapa Sekdis PUPR PKPP Belum Jadi Tersangka?

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim KPK melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/11/2025).

Terkait proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif.

Ia turut mengimbau masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul KPK Benarkan Sekdaprov Riau dan Kabag Protokol Diamankan Untuk Diperiksa

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian P, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved