Jumat, 7 November 2025

OTT KPK di Riau

Jadi Pengepul Jatah Preman Gubernur Riau, Mengapa Sekdis PUPR PKPP Belum Jadi Tersangka?

KPK membeberkan alasan belum menetapkan Sekdis PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - KPK membeberkan alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka. Foto Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY) belum ditetapkan sebagai tersangka
  • Padahal Ferry Yunanda diakui memiliki peran sebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid
  • Penyidik KPK masih terus menganalisis peran Ferry secara mendalam
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka.

Meskipun Ferry Yunanda diakui memiliki peran sebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), penyidik masih menelusuri ada tidaknya aliran dana yang memperkaya dirinya sendiri dari dugaan pemerasan tersebut.

Baca juga: Istri Gubernur Riau Abdul Wahid Syok, Rumah Mewah di Cilandak Jaksel Kini Sepi dan Sunyi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik masih terus menganalisis peran Ferry secara mendalam. 

Kunci dari penetapan status hukumnya adalah pembuktian apakah ia turut menikmati hasil korupsi tersebut.

"Tentu kami juga melihat peran-peran yang dilakukan oleh FRY termasuk ada tidaknya aliran uang kepada FRY. Artinya yang kemudian memperkaya FRY ini, nah ini masih terus didalami, masih terus dianalisis," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

 

 

Budi menegaskan, penetapan tiga tersangka yang ada saat ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN), baru permulaan.

"Artinya apa? Bahwa kegiatan tangkap tangan dan juga penyidikan ini adalah awal. Ini adalah pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat lebih dalam lagi pihak-pihak lain yang diduga juga punya peran penting," katanya.

Peran FRY Sebagai Pengepul

Budi memerinci konstruksi perkara yang melibatkan Ferry Yunanda

Ia menyebut Ferry bertindak sebagai pengepul atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan, yang merupakan representasi dari Gubernur Abdul Wahid.

"Kepala dinas ini meminta kepada FRY ini untuk menjadi pengepul dari uang-uang yang disetorkan oleh para kepala UPT," jelas Budi.

Uang yang terkumpul itu, lanjut Budi, kemudian disalurkan oleh Ferry ke berbagai pihak. 

Sebagian diserahkan kepada Arief Setiawan untuk diteruskan kepada Gubernur Abdul Wahid, dan sebagian lagi disalurkan melalui perantara lain seperti Dani M Nursalam, yang juga orang kepercayaan gubernur.

Selain untuk setoran kepada gubernur, dana yang dikumpulkan Ferry juga diduga didistribusikan untuk kepentingan lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved