Kejaksaan Geledah Kantor Sudin di Pemkot Jaktim, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur menyatakan telah menggeledah dua lokasi terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit.
Ringkasan Berita:
- Kejari Jakarta Timur telah menggeledah dua lokasi terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit
- Penyidik turut menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut
- Penyidik masih berupaya mendalami soal dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menyatakan telah menggeledah dua lokasi terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit terkait Penyediaan Fasilitas Sarana Produksi Dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru tahun anggaran 2022-2024.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd 1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Baca juga: Buntut OTT Bupati Sugiri, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Museum Reog Ponorogo
"Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan kegiatan penggeledahan di 2 tempat, yaitu di salah satu Suku Dinas (Sudin) dilingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dan di daerah Kelapa Gading Jakarta
Utara," ujar Yogi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (11/11/2025).
Yogi menerangkan, penggeledahan yang dilakukan di lingkungan Pemkot Jakarta Timur oleh jajaran Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur itu yakni kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin 10 November 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh.
"Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Penyidik turut menyita barang bukti yakni berupa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait yang dapat digunakan sebagai barang bukti," jelasnya.
Kendati demikian ketika ditanya perihal siapa saja sosok yang telah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut, Yogi enggan membeberkan lebih lanjut.
Dia hanya mengatakan saat ini penyidik masih berupaya mendalami soal dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut.
"Terkait dengan materi dan siapa yang diperiksa tunggu dulu ya karena penyidik masih mendalami," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.