Sabtu, 15 November 2025

Pemilu 2029

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen di Pemilihan Legislatif 2029 jadi 7 Persen

Hanya saja, usulan agar ambang batas parlemen 7 persen itu masih berkembang di internal Partai NasDem.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
AMBANG BATAS PARLEMEN - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa saat ditemui awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Saan berharap agar ambang batas parlemen di Pileg 2029 jadi 7 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Partai NasDem berharap adanya kenaikan Parliamentary Threshold di Pileg 2029
  • Menurut NasDem sejatinya PT untuk Pileg 2029 yakni sebesar 7 persen atau meningkat 3 persen
  • Usulan agar ambang batas parlemen 7 persen itu masih berkembang di internal Partai NasDem

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem berharap adanya kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 mendatang.

Hal itu kata Saan dalam rangka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan harus ada perubahan ambang batas parlemen. Pasalnya ambang batas 4 persen yang selama ini berlaku sudah tidak relevan.

Baca juga: Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang

Terhadap hal tersebut, menurut Saan, sejatinya PT untuk Pileg 2029 yakni sebesar 7 persen atau meningkat 3 persen dibandingkan ambang batas yang sudah berlaku.

Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) adalah persentase minimum suara sah nasional yang harus diraih partai politik peserta pemilu untuk bisa menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Baca juga: Pengamat: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Hambat Partai Kecil, Perlu Revisi

Syarat itu berupa suara sah nasional dari pemilih saat Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Kalau dari dulu ya, NasDem sejak pertama ikut pemilu sampai kemarin pemilu 2024, NasDem kan selalu mengusulkan ambang batas parlemen itu kan 7 persen," kata Saan kepada awak media saat ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Usulan tersebut bahkan kata Wakil Ketua DPR RI itu selalu disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem di DPR setiap kali ada pembahasan Revisi UU Pemilu yang terakhir dilakukan pada tahun 2017.

"Jadi NasDem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," ucap Saan.

Hanya saja, usulan agar ambang batas parlemen 7 persen itu masih berkembang di internal Partai NasDem.

Nantinya, tidak menutup kemungkinan kata Saan, akan turut dibahas oleh partai lain yang merupakan.

"Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen," sambung dia 

Saat disinggung soal progres pembahasan Revisi UU Pemilu yang menjadi perintah MK terakhir, Saan belum dapat memastikan kapan akan dimulai oleh DPR.

Dia hanya memastikan kalau pembahasan Revisi UU Pemilu tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Karena memang juga terkait dengan Revisi Undang-Undang Pemilu kan belum dimulai. Nanti kita sudah masuk prolegnas, tapi kita belum mulai melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pemilu," kata dia.

Nantinya, dalam RUU Pemilu itulah akan turut dibahas soal ambang batas parlemen untuk Pileg mendatang.

"Tidak hanya ambang batas parlemen, tapi juga banyak isu-isu lain yang memang nanti kita bicarakan dengan fraksi dan partai-partai yang lain," kata Saan.

"Dan tentu DPR sekali lagi akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat nanti pembahasan Undang-Undang Pemilu dimulai," tukas dia.

Baca juga: Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang

Sebelumnya, MK sempat menyatakan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. 

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat apabila diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya.

Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Artinya, MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029. 

Namun hingga kini, DPR dengan pemerintah belum juga melakukan perubahan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved