UU Pemilu
Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang
Jutaan suara rakyat hangus hanya karena tak lolos ambang batas. Partai Buruh kini melawan ke MK—akankah sistem pemilu berubah demi keadilan elektoral?
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Partai Buruh resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam Pemilu 2029. Gugatan ini bukan sekadar protes politik, melainkan upaya hukum untuk memperjuangkan suara rakyat yang dinilai hilang akibat aturan PT nasional.
Dalam permohonan yang diajukan Senin (28/7/2025), Partai Buruh membawa bukti baru atau novum berupa data suara sah yang terbuang pada Pemilu 2019 dan 2024. Data internal partai menunjukkan bahwa di sedikitnya 12 daerah pemilihan (dapil), jumlah suara yang gagal dikonversi menjadi kursi DPR RI lebih besar dibandingkan suara yang berhasil mengantar calon legislatif ke Senayan.
“Kami bawa dalil baru, kami bawa argumentasi baru, kami bawa alat bukti baru,” tegas Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin.
Gugatan ini menyasar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (3).
Menurut Partai Buruh, ambang batas 4 persen suara sah nasional telah menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di parlemen hanya karena partai mereka tidak lolos ambang batas.
Contoh ekstrem ditemukan di Dapil NTB I, di mana hanya 29,73 persen suara sah yang berhasil dikonversi menjadi kursi, sementara 70,27 persen suara terbuang. Kondisi serupa terjadi di Papua Pegunungan, Maluku Utara, Bangka Belitung, dan dapil lainnya. “Ini bukan sekadar angka. Ini adalah suara rakyat yang hilang karena sistem yang tidak proporsional,” ujar Said.
Dalam permintaan resminya kepada MK, Partai Buruh mengajukan dua opsi: pertama, agar ambang batas nasional dihapus sepenuhnya (PT 0 persen); kedua, jika tetap diberlakukan, maka ambang batas harus dihitung berdasarkan suara sah di tiap dapil, bukan secara nasional. Menurut Said, pendekatan berbasis dapil akan lebih adil dan mencegah kerugian yang dialami partai politik pada Pemilu sebelumnya terulang kembali.
Baca juga: Puan: Pilkada Tak Langsung Masih Wacana, Semua Parpol Harus Berunding
Gugatan ini juga merespons Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 1 Maret 2024, yang sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Putusan tersebut menyatakan bahwa ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun hanya sah jika ada perubahan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. MK telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk meninjau ulang aturan ini, termasuk besaran angka dan dasar penerapannya.
“Kami ingin MK menegaskan bahwa suara rakyat tidak boleh lagi dikorbankan demi ambang batas yang tidak proporsional,” kata Said.
Gugatan ini bukan soal menang atau kalah partai. Ini soal hak setiap warga untuk memilih dan dipilih secara adil, tanpa suara mereka hilang hanya karena aturan yang tidak mencerminkan keadilan elektoral.
Putusan MK Sebelumnya: Ambang Batas 4 Persen Tidak Lagi Berlaku di Pemilu 2029
Langkah Partai Buruh menggugat ambang batas parlemen ke MK juga tak lepas dari Putusan MK No.116/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, namun konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.
parliamentary threshold
ambang batas parlemen
UU Pemilu
UU MD3
Partai Buruh
Mahkamah Konstitusi
ambang batas DPR
UU Pemilu
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Singgung Evaluasi Total Pemilu, Cak Imin Dukung Pilkada Dipilih DPRD |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.