UU Hak Cipta
Anggota DPR Usul LMK dan LMKN Dibubarkan, Royalti Dikelola Negara
Anggota Baleg DPR RI, Eric Hermawan, mengusulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dibubarkan.
“Di sini kami ingin menyampaikan apa itu kebutuhan revisi UU Hak Cipta. Saat ini sistem yang berjalan di lapangan belum menunjukkan sistem yang ideal dalam tata kelola royalti nasional yang akhirnya sering menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku industri,” kata Piyu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Piyu menyoroti mekanisme pemungutan royalti yang selama ini dilakukan setelah pertunjukan atau konser selesai, sesuai ketentuan Surat Keputusan Kemenkumham tahun 2016.
Pola tersebut, menurutnya, membuat para pencipta lagu ikut menanggung risiko kerugian yang seharusnya menjadi tanggungan penyelenggara acara.
Dia menegaskan, pembayaran royalti semestinya dilakukan sebelum kegiatan berlangsung, agar hak pencipta terlindungi dan potensi pelanggaran dapat diminimalisir.
“Ini menunjukkan bahwa dari para pencipta ini ikut menanggung risiko yang sama seperti penyelenggara. Kami membuat royalti yang diterima harusnya hak yang diterima menjadi tersendat dan terjadi pelanggaran atau terjadi transaksional di dalam situ, karena memang ada bukti,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.