UU Hak Cipta
Ketua Baleg DPR Yakin RUU Hak Cipta Rampung Tahun Ini
Bob menjelaskan bahwa proses harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan berjalan lancar.
Ringkasan Berita:
- Ketua Baleg DPR ptimistis RUU tentang Hak Cipta bisa disahkan pada tahun ini
- Menurut Bob, banyak masalah yang muncul antara pencipta lagu dan penyanyi soal pembagian hak ekonomi
- Masih ada waktu yang cukup untuk menuntaskan tahapan tersebut dalam sisa masa sidang pada 2025 ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan optimistis Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta bisa disahkan pada tahun ini.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Baca juga: Rapat Bahas RUU Hak Cipta, Ketua Baleg DPR Lontarkan Canda Minta Once dan Ahmad Dhani Berdamai
Bob menjelaskan bahwa proses harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan berjalan lancar.
“Nanti kita akan kembalikan kepada pembahasan. Pembahasan itu kepada pengusul lagi nanti, dan itu dalam tahun ini memungkinkan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Bob menjelaskan, proses harmonisasi yang sedang berlangsung menjadi penting untuk mematangkan konsep revisi RUU Hak Cipta sebelum diajukan sebagai inisiatif DPR.
Menurutnya, masih ada waktu yang cukup untuk menuntaskan tahapan tersebut dalam sisa masa sidang pada 2025 ini.
"Artinya setelah pembahasan, kan sekarang ini setelah harmonisasi dari kita, dari Baleg ini kan nanti ada sebagai inisiatif DPR dulu. Jadi kan masih ada waktu satu bulan kurang lebih, sekarang dalam masa sidang tahun 2025,” kata dia.
Bob mengatakan salah satu fokus utama harmonisasi adalah memperbaiki sistem kolektivitas dalam pengelolaan hak cipta, khususnya di bidang musik dan lagu.
"Posisinya itu sekarang ini kan sistem kolektivitas yang belum mumpuni, dan belum memadai dalam konteks kalau diterapkan eksisting undang-undang yang lama,” kata dia.
Menurut Bob, banyak masalah yang muncul antara pencipta lagu dan penyanyi soal pembagian hak ekonomi, posisi lembaga manajemen kolektif (LMK), serta pengelolaan royalti.
Dia berharap RUU Hak Cipta dapat memberikan kejelasan tentang hal-hal tersebut.
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta, Fraksi PDIP Soroti Distribusi Royalti dan Batas Ruang Sosial-Bisnis
"Pertama, proses digitalisasi, dan kemudian bagaimana sih ini tingkat kolektivitas kalau dipertunjukkan. Nah itu kan bagaimana posisi EO-nya dan sebagainya. Sebenarnya tinggal atur itunya saja kok,” ujarnya.
Dia menambahkan, perdebatan selama ini lebih banyak muncul karena sistem yang urung jelas.
Karena itulah, pihaknya memantapkan konsepsi tentang peran LMK, hak ekonomi pencipta, serta mekanisme kolektivitas yang transparan dan akuntabel.
"Sistem ini harus diatur benar. Yang kemarin waktu existing itu belum betul-betul jelas dan clear. Belum terang benderang,” tanda Bob.
UU Hak Cipta
| Revisi UU Hak Cipta, Fraksi PDIP Soroti Distribusi Royalti dan Batas Ruang Sosial-Bisnis |
|---|
| Armand Maulana dan BCL Akui Masih Bingung Soal Royalti dan Performing Rights |
|---|
| Ariel Noah Terlambat Ikut Sidang UU Cipta di Mahkamah Konstitusi karena Susah Bangun Pagi |
|---|
| Ariel Noah Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi |
|---|
| Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel, BCL hingga Bernadya |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.