Isu UU Pesantren Dilebur UU Sisdiknas, Dewan Pendidikan Tinggi Ungkap Poin Penting
Kehadiran UU Pesantren dan revisi UU Sisdiknas di tengah transformasi pendidikan nasional menegaskan bahwa pesantren kini diakui
Menurut Amich, pengakuan ijazah menjadi salah satu aspek penting. Lulusan pesantren nonformal kini dapat memperoleh ijazah yang diakui setara dengan pendidikan formal, sehingga santri memiliki kesempatan yang sama dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.
Dalam hal kurikulum, pesantren diberikan keleluasaan untuk mengembangkan sistem pembelajaran sesuai karakter khasnya.
Kurikulum berbasis kitab kuning atau dirasat Islamiyah tetap menjadi dasar, namun dengan ruang adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Untuk pendidik, pesantren menempatkan sosok kiai sebagai figur sentral — tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga teladan moral dan penjaga tradisi.
Peran kiai, menurut Amich, merupakan salah satu elemen yang membedakan pesantren dari lembaga pendidikan lainnya.
Aspek kemandirian juga menjadi ciri penting. Pesantren diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya, baik melalui unit usaha, pelatihan keterampilan, maupun kewirausahaan santri.
Sementara dalam hal pendanaan, pemerintah menyediakan Dana Abadi Pesantren yang merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan. Dana ini diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan operasional pesantren dan memperluas akses pembiayaan bagi pengembangan lembaga.
“Kalau tentang pendanaan, pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan,” paparnya.
Kelima prinsip tersebut, lanjut Amich, menjadi fondasi strategis bagi pengembangan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, dengan pesantren sebagai pilar utama pembentukan karakter dan etika bangsa.
Delapan Fokus Pengembangan Pesantren
Sebagai kelanjutan dari implementasi UU Pesantren, Amich menjelaskan adanya delapan fokus pengembangan pendidikan pesantren yang akan menjadi prioritas kebijakan nasional.
Pendidik dan tenaga kependidikan, dengan fokus pada peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan pengakuan sistem kaderisasi pendidik.
Pembelajaran, diarahkan pada penguatan transmisi ilmu klasik tanpa meninggalkan orientasi masa depan, serta pembaruan kurikulum yang relevan dengan perkembangan zaman.
Rekognisi lulusan, berfokus pada peningkatan kualitas dan daya saing alumni agar mampu bersaing di dunia kerja maupun pendidikan tinggi.
Kemandirian pesantren, melalui pengembangan unit usaha, kewirausahaan, dan model santripreneur berbasis inkubator bisnis dan teaching factory.
Sarana dan prasarana, dengan memastikan pemenuhan fasilitas pendidikan yang layak dan sesuai standar mutu nasional.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.