Jumat, 14 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Perempuan di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Perannya Penting, tapi Tak Jadi Tersangka

Tiga perempuan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

TribunJatim.com/ Pramita Kusumaningrum
OTT KPK - Potret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia terkena OTT KPK setelah melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jumat (7/11/2025). Tiga perempuan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

"Oknum Bupati ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini ya, untuk mewakili dia menerima uang."

"Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'Tolong deh, wakili saya untuk menerima uang'," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.'"

"Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum Bupati ini," jelas Asep.

Adik Kandung Sugiri Juga Jadi Perantara

Sementara itu, adik kandung Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang juga berperan sebagai perantara, menerima uang suapĀ fee proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024.

Fee sebesar Rp1,4 miliar itu juga sama-sama diterima Sugiri dari Yunus.

Baca juga: Dulu Sugiri Sancoko Dianggap Pecahkan Mitos Bupati Ponorogo 2 Periode, Kini Jadi Tersangka KPK

Fee tersebut berasal dari rekanan proyek, Sucipto, yang awalnya diberikan kepada Yunus.

"Untuk uang dari proyek RSUD pada 2024, dilewatkan kepada Saudara Elly. Nilainya sekitar Rp960 juta dan Rp450juta," ungkap Asep.

"Jadi Pak Bupati Ponorogo ini tidak pernah menerima uang secara langsung," imbuhnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:

  1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo;
  2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;
  3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo;
  4. Sucipto, pihak swasta.

Terkhusus Sugiri, ia menjadi tersangka dalam tiga klaster kasus, yaitu kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Ia diduga menerima uang hingga Rp2,6 miliar dari kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved