Kamis, 13 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Perempuan di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Perannya Penting, tapi Tak Jadi Tersangka

Tiga perempuan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

TribunJatim.com/ Pramita Kusumaningrum
OTT KPK - Potret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia terkena OTT KPK setelah melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jumat (7/11/2025). Tiga perempuan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, tidak ditetapkan sebagai tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • Dua perempuan dalam kasus Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, berperan sebagai perantara serah-terima uang suap.
  • Namun, KPK tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka.
  • Salah satunya adalah adik ipar Sugiri.

TRIBUNNEWS.com - Dari 13 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Jumat (7/11/2025), bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dua di antaranya adalah perempuan.

Mereka adalah adik ipar Sugiri, Ninik Setyowati, dan teman dekat Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, Indah Bekti Pertiwi.

Keduanya memegang peranan penting dalam proses serah-terima uang suap dari Yunus kepada Sugiri.

Meski demikian, Ninik dan Indah tidak ditetapkan sebagai tersangka kendati mereka memegang peranan penting.

Dikutip dari Kompas.com, KPK menilai keterlibatan mereka masih sebatas perantara.

Kasus ini bermula pada 2025, ketika Yunus mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Sugiri.

Baca juga: Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal

Padahal, jabatannya sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo seharusnya berakhir pada 2027 mendatang.

Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.

Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopot dari jabatannya.

Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.

Tak kunjung menerima, Sugiri pun menagih Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK.

Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta.

Uang itu diserahkan Indah ke Sugiri lewat Ninik Setyowati, yang kemudian terendus KPK.

"Oknum Bupati ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini ya, untuk mewakili dia menerima uang."

"Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'Tolong deh, wakili saya untuk menerima uang'," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.'"

"Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum Bupati ini," jelas Asep.

Adik Kandung Sugiri Juga Jadi Perantara

Sementara itu, adik kandung Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang juga berperan sebagai perantara, menerima uang suapĀ fee proyek RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024.

Fee sebesar Rp1,4 miliar itu juga sama-sama diterima Sugiri dari Yunus.

Baca juga: Dulu Sugiri Sancoko Dianggap Pecahkan Mitos Bupati Ponorogo 2 Periode, Kini Jadi Tersangka KPK

Fee tersebut berasal dari rekanan proyek, Sucipto, yang awalnya diberikan kepada Yunus.

"Untuk uang dari proyek RSUD pada 2024, dilewatkan kepada Saudara Elly. Nilainya sekitar Rp960 juta dan Rp450juta," ungkap Asep.

"Jadi Pak Bupati Ponorogo ini tidak pernah menerima uang secara langsung," imbuhnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:

  1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo;
  2. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;
  3. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo;
  4. Sucipto, pihak swasta.

Terkhusus Sugiri, ia menjadi tersangka dalam tiga klaster kasus, yaitu kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Ia diduga menerima uang hingga Rp2,6 miliar dari kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved