Ijazah Jokowi
2 Alasan Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi terhadap Gugatan CLS, Status Penasihat Danantara Disinggung
Jokowi juga harus berhadapan dengan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang bergulir di PN Surakarta terkait polemik keabsahan ijazahnya.
Ringkasan Berita:
- Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harus berhadapan dengan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait polemik keabsahan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM-nya.
- Mediasi untuk gugatan CLS ini berakhir deadlock, sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.
- Jokowi, melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, mengajukan eksepsi agar gugatan CLS ini ditolak. Alasannya terkait status Jokowi yang bukan lagi menjadi penyelenggara negara.
TRIBUNNEWS.COM - Setelah tak lagi menduduki kursi orang nomor satu di Indonesia, Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diterpa isu yang meragukan ijazah dan riwayat pendidikannya.
Khususnya, ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terkait polemik keabsahan ijazah ini, Jokowi tak hanya melayangkan laporan dugaan kasus pencemaran nama baik/fitnah ke Polda Metro Jaya.
Namun, Jokowi juga harus berhadapan dengan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Adapun gugatan CLS dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut dilayangkan oleh dua penggugat yang sama-sama alumni UGM, yakni Top Taufan Hakim alumnus jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) 2005 .
Keduanya didampingi kuasa hukum, Muhammad Taufiq.
CLS sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara memaksa pemerintah atau pihak terkait memenuhi kewajiban hukum yang diabaikan, berbeda dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) biasa.
Gugatan CLS yang dilayangkan Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto terdaftar di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, dan diajukan pada 22 Agustus 2025.
Dalam gugatan CLS ini, kedua penggugat ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak pihak.
Selain Jokowi, ada beberapa pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Di antaranya adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE
Akan tetapi, sidang mediasi pamungkas atau ketiga yang digelar Selasa (28/10/2025) lalu berakhir deadlock, di mana Jokowi menolak permintaan para penggugat untuk menunjukkan ijazahnya.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan para penggugat tidak memiliki kewenangan untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazah.
Oleh karenanya, gugatan CLS ini berlanjut ke persidangan dan majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.
Pada Selasa (11/11/2025) kemarin, sidang lanjutan kembali digelar di PN Solo secara hybrid (e-court/daring dan offline/luring) dengan agenda agenda penyampaian tanggapan atau jawaban dari para tergugat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.