Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

2 Alasan Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi terhadap Gugatan CLS, Status Penasihat Danantara Disinggung

Jokowi juga harus berhadapan dengan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang bergulir di PN Surakarta terkait polemik keabsahan ijazahnya.

Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani
GUGATAN CLS JOKOWI - Dalam foto: Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), saat menghadiri rapat senat terbuka Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (17/10/2025). YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi mengajukan eksepsi agar gugatan CLS di PN Solo ini ditolak. 

Dalam sidang tersebut, YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi (Tergugat I), menyiapkan eksepsi atau dalam konteks hukum perdata, bermakna tangkisan atau bantahan (objection), bisa juga pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi pokok gugatan penggugat.

Eksepsi tersebut bertujuan agar gugatan CLS terhadap Jokowi ditolak.

Ada beberapa alasan mengapa kubu Jokowi mengajukan eksepsi.

1. Jokowi Bukan Lagi Penyelenggara Negara

YB Irpan yang diberi kuasa oleh Jokowi dalam perkara ini mengungkap alasan pertama dari eksepsi tersebut, yakni status ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu bukan lagi penyelenggara negara.

Sementara, Jokowi juga belum resmi menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Terlebih, Jokowi belum dilantik atau menerima Surat Keputusan (SK) terkait jabatan di Danantara tersebut.

“Tergugat I oleh penggugat diposisikan sebagai penyelenggara negara karena menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara," kata YB Irpan saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025), dilansir TribunSolo.

"Setelah saya konsultasi dengan beliau pada saat gugatan ini sedang disidangkan, beliau menjelaskan bahwa sampai hari ini Bapak Ir. Joko Widodo belum dilantik dan belum menerima SK sebagai badan pengawas pada BPI Danantara,” tambahnya. 

YB Irpan menjelaskan, Jokowi saat ini berkapasitas sebagai pribadi atau perorangan.

Sementara itu, gugatan CLS ditujukan kepada penyelenggara negara yang karena perbuatannya telah membiarkan adanya hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.

“Jadi, subjek tergugat bukan lagi perseorangan, melainkan penyelenggara negara,” ungkap YB Irpan.

Adapun dua mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), resmi ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Penasihat Danantara dalam peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

2. PN Surakarta Dinilai Tak Miliki Wewenang

YB Irpan juga mengungkap alasan kedua mengapa kubu Jokowi mengajukan eksepsi terhadap gugatan CLS ini.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved