Ijazah Jokowi
2 Alasan Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi terhadap Gugatan CLS, Status Penasihat Danantara Disinggung
Jokowi juga harus berhadapan dengan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang bergulir di PN Surakarta terkait polemik keabsahan ijazahnya.
Ia menilai, PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini.
Menurutnya, gugatan seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pihak yang digugat adalah Wakil Rektor, Rektor, UGM, dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata YB Irpan.
"Atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat II, III, IV, dan turut tergugat, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN,” imbuhnya.
Kemudian, YB Irpan memohon kepada majelis hakim agar memutus melalui putusan sela karena eksepsi ini bersifat absolut.
“Jika majelis hakim sependapat dengan eksepsi kami, tentu melalui putusan sela Pengadilan Negeri Surakarta akan dinyatakan tidak berwenang,” terangnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.