Jumat, 14 November 2025

KPK Periksa Pejabat Kemenkes Soal Proses Usul DAK Fisik RSUD Kolaka Timur

KPK mendalami proses pengusulan anggaran pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) dengan memeriksa sejumlah pejabat tinggi Kemenkes

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK - Potret gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK mendalami proses pengusulan anggaran pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). 

Ringkasan Berita:
  • Dua pejabat Kemenkes diperiksa KPK terkait kasus RSUD Kolaka Timur
  • Diperiksa terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi
  • KPK juga menggelar pemeriksaan maraton di Polda Kendari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengusulan anggaran pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) dengan memeriksa sejumlah pejabat tinggi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pemeriksaan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, diperiksa penyidik KPK pada Selasa (11/11/2025). 

Sehari kemudian, Rabu (12/11/2025), giliran Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani, yang dicecar pertanyaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedua saksi didalami keterangannya terkait alur pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk RSUD Koltim.

Baca juga: Usut Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 4 Saksi Untuk 3 Tersangka Baru

“Saksi diperiksa terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi, di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Keterlibatan pihak Kemenkes dalam kasus ini tampak didalami serius oleh KPK

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes dan memeriksa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.

Baca juga: Ayah Bocah MA di Kolaka Timur Tak Menyangka Anak Jadi Korban, Sebut Sering Bantu Keluarga Pelaku

Selain Sunarto dan Liendha, KPK turut memanggil Staf di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Nursania, pada hari ini. 

Namun, saksi tersebut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Tiga Tersangka Baru

Pemeriksaan di Kemenkes ini berjalan seiring penetapan tiga tersangka baru oleh KPK dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com pada Rabu (5/11/2025), ketiga tersangka baru yang diduga telah ditetapkan sejak 31 Oktober 2025 itu adalah:

  1. Hendrik Permana (Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes), diduga menerima suap Rp 1,5 miliar
  2. Yasin (PNS Bappenda Sultra) yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Abdul Azis
  3. Aswin Griksa Fitranto (Direktur Utama PT Griksa Cipta)

Pada saat bersamaan dengan pemeriksaan pejabat Kemenkes di Jakarta, tim penyidik KPK juga menggelar pemeriksaan maraton di Polda Kendari, Selasa (11/11/2025).

Sejumlah pejabat Koltim diperiksa, termasuk Direktur RSUD Kolaka Timur Abdul Munir Abubakar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur Andi Muh Iqbal Tongasa, dan Yasin, yang kini telah berstatus tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang menjerat lima orang, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim.

Perkara ini terkait dugaan suap dalam pengondisian lelang proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim dari Kelas D menjadi Kelas C, yang bersumber dari DAK Kemenkes tahun 2025 senilai Rp 126,3 miliar. 

Diduga terdapat permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar agar perusahaan tertentu memenangkan proyek tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved