Sabtu, 15 November 2025

Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Duga Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Kerja Ilmiahnya

Dokter Tifa sebut proses hukum terhadapnya sebagai bentuk kriminalisasi atas kritik akademik dan ilmiah.

|
Tribunnews.com/Reynas
DOKTER TIFA - dr. Tifauzia Tyassuma didampingi tim hukum, menyatakan dugaan kriminalisasi atas kritik ilmiah yang ia sampaikan. 

Ringkasan Berita:
  • dr. Tifauzia Tyassuma menyatakan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya
  • Tifauzia menilai proses hukum yang tengah dihadapinya mengandung indikasi penyalahgunaan kekuasaan
  • Dugaan kriminalisasi itu bukan dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter dan peneliti kesehatan masyarakat, dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya terkait aktivitas akademik dan kritik ilmiah yang ia sampaikan.

Hal itu disampaikan Tifauzia melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam pernyataannya, Tifauzia menilai proses hukum yang tengah dihadapinya mengandung indikasi penyalahgunaan kekuasaan. 

Ia menduga terdapat pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja ilmiahnya melalui jalur hukum yang dinilainya tidak wajar.

“Bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, ini merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di negeri ini,” kata Tifauzia.

Ia menuturkan, dugaan kriminalisasi itu bukan dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara untuk kepentingan tertentu.

Menurutnya, tindakan semacam itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tifauzia juga menegaskan, perbedaan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal harus dipahami dengan jelas oleh aparat penegak hukum. 

"Negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan,” katanya.

Lebih lanjut, Tifauzia menyatakan tidak gentar menghadapi tekanan yang ia sebut sebagai ujian terhadap ruang intelektual bangsa.

Ia berharap proses hukum yang berlangsung dapat dijalankan secara adil dan profesional tanpa intervensi kepentingan pribadi atau politik.

"Kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir adalah bentuk bunuh diri moral bagi sebuah bangsa,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Tifauzia turut didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari sembilan pengacara, antara lain Dr. H. Muhammad Taufik, Ramdansyah, Fadlil Nasution, Ahmad Wirawan Adnan, dan Achmad Michdan, serta beberapa nama lainnya.

Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro: Bakal Langsung Ditahan?

Delapan tersangka

Polda Metro Jaya pekan lalu telah menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved