Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro: Bakal Langsung Ditahan?

Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, akan diperiksa hari ini terkait ijazah.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
BAKAL DIPERIKSA - Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (13/11/2025), di Polda Metro Jaya.  

Ringkasan Berita:
  • Tiga tersangka—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma—diperiksa hari ini, Kamis (13/11/2025), di Polda Metro Jaya.
  • Mereka dijerat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • Publik mempertanyakan apakah ketiganya akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.
  • Pelapor, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, mendesak agar dilakukan penahanan karena ancaman hukuman mencapai 12 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (13/11/2025), di Polda Metro Jaya

Mereka adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang telah menyita perhatian publik sejak pertengahan tahun ini. 

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan akan dilakukan secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Presiden Jokowi. 

“Kami siap hadir dan membawa bukti bahwa kelompok RRT tidak bersalah,” ujar Rismon kepada wartawan, Rabu (13/11/2025).

Apakah nanti polisi akan langsung melakukan penahanan? Pertanyaan ini banyak mengemuka di media sosial, beserta analisis dari kedua belah pihak: baik yang mendukung penahanan atau sebaliknya.

Apalagi ada desakan dari pelapor agar dilakukan penahanan, tetapi tim kuasa hukum Roy Suryo yakin kliennya tidak akan ditahan.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor, berharap polisi segera melakukan penahanan. Ia menyebut kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Apa saja faktor yang mempengaruhi penahanan?

Tingkat ancaman hukuman (hingga 12 tahun) memang memungkinkan penahanan secara hukum.

Namun, keputusan penahanan bergantung pada:

  • Risiko menghilangkan barang bukti
  • Potensi melarikan diri
  • Upaya mengulangi perbuatan

Jika penyidik menilai Roy Suryo dan rekan-rekannya kooperatif dan tidak memenuhi unsur risiko di atas, penahanan bisa saja tidak dilakukan.

Refly Harun: Jangan ada kriminalisasi

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved