Kamis, 13 November 2025

Kuasa Hukum Dr. Tifa Minta Penyidikan Dihentikan, Singgung Kebebasan Berpendapat

Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri.

Istimewa
TIM ADVOKASI DR TIFA - Tim Advokasi Dr. Tifa keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka di Polda Metro Jaya. Menurut tim advokasi, hingga kini Dr. Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Advokasi Dr. Tifa menyampaikan keberatan
  • Kuasa hukum menegaskan bahwa Dr. Tifa telah bersikap kooperatif
  • Dr. Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Dr. Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Dr. Tifa telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut tim advokasi, hingga kini Dr. Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.

“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” kata Dr Muhammad Taufiq didampingi para pengacara antara lain, Toni Suhartono, Fadli Nasution, Ramdansyah, dan lain lain, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Dokter Tifa Duga Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Kerja Ilmiahnya

Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.

“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian.”

Kuasa hukum menegaskan bahwa Dr. Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.

Pihaknya juga menyebut Dr. Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Joko Widodo. Isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.

“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujar tim advokasi.

Harapan terhadap Reformasi Polri

Tim Advokasi Dr. Tifa menyatakan bahwa proses penyidikan diharapkan berjalan profesional sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang sedang didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Mereka menilai penting agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses ini berlangsung.

Tim advokasi meminta agar penyidikan dihentikan oleh pimpinan kepolisian.

“Kami memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara ini melalui penerbitan SP3,” ujar tim kuasa hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved