Kamis, 13 November 2025

Kuasa Hukum Dr. Tifa Minta Penyidikan Dihentikan, Singgung Kebebasan Berpendapat

Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri.

Istimewa
TIM ADVOKASI DR TIFA - Tim Advokasi Dr. Tifa keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka di Polda Metro Jaya. Menurut tim advokasi, hingga kini Dr. Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik. 

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ijazah Presiden Jokowi yang menyeret Roy Suryo cs sebagai tersangka berawal dari tudingan publik bahwa dokumen akademik Jokowi palsu, yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan platform digital.

Polda Metro Jaya menilai ada unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik dalam penyebaran informasi tersebut.

Polemik ini naik menjadi kasus setelah adanya laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.

Laporan lain juga masuk dari masyarakat ke sejumlah Polres terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved