Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Ringkasan Berita:
- Diperiksa penyidik selama sembilan jam
- Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan
- Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) sore.
Ketiganya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan ketiganya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.
"Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih sembilan jam," ucap Kombes Budi Hermanto.
Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.
Baca juga: Massa Pro dan Kontra Roy Suryo cs Tersangka Demo di Polda Metro Jaya, Ini Tuntutannya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," ujarnya.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.
Baca juga: Roy Suryo Kritik Keras Jokowi: Selama Satu Dekade Negeri Ini Mengalami Rezim Bengis
Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah.
Selanjutnya Dokter Tifa sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kehadiran ketiganya turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.
Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.
Ancam Tuntut Balik Polisi
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan dirinya bakal menuntut balik kepolisian apabila tuduhan merekayasa ijazah Jokowi tak terbukti.
"Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa, kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp 126 triliun rupiah satu tahun anggaran kepolisian," ucap Rismon jelang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya tuduhan polisi tersebut tanpa basis ilmiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.