Ijazah Jokowi
Hadir di Polda Metro, Roy Suryo Berjaket & Kemeja Hitam, Rismon Sianipar Jas Abu-abu Kemeja Merah
Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
- Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam
- Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah
- Kehadiran mereka turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro: Bakal Langsung Ditahan?
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.
Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah.
Sementara Dokter Tifa sudah terlebih dahulu hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum).
Kehadiran tiga tersangka kluster kedua kasus ijazah Jokowi ini turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.
Delapan Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Datangi Polda Metro, Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka Besok
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama, yakni:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.