Senin, 17 November 2025

2 Guru Luwu Utara Batal Dipecat, Gaji yang Sempat Mandeg 1 Tahun Lebih akan Dibayar: Dirapel Semua

Gaji Rasnal, satu dari dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akan dibayarkan setelah statusnya bersama Abdul Muis dipulihkan.

Tangkap layar Instagram/sufmi_dasco
GURU LUWU UTARA - Dalam foto: Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis saat penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto di di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Gaji Rasnal, satu dari dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akan dibayarkan setelah statusnya bersama sang rekan, Abdul Muis, dipulihkan lewat rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Gaji Rasnal, satu dari dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akan dibayarkan setelah statusnya bersama sang rekan, Abdul Muis, dipulihkan lewat rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru di SMAN 1 Luwu Utara yang sempat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah.

Keduanya dituduh melakukan pungli sebesar Rp20 ribu terhadap orang tua siswa dengan alasan membantu membayar gaji guru honorer.

Dari hasil penelusuran, pungutan tersebut sejatinya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara para orang tua siswa dan Ketua Komite Sekolah, bukan melalui paksaan.

Dana yang dikumpulkan secara sukarela itu dimaksudkan membantu pembayaran gaji bagi 10 guru honorer yang saat itu belum menerima honor selama 10 bulan pada tahun 2018.

Namun, inisiatif mereka justru berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan tuduhan bahwa kedua ASN tersebut mengancam tidak akan mengizinkan siswa mengikuti ujian semester jika tidak membayar iuran tersebut.

Setelah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dan sempat menjalani hukuman penjara setelah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2023.

Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan penjara, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.

Sementara, Abdul Muis menjalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba.

Adapun kasus yang berujung pada pemecatan Rasnal dan Abdul Muis ini terjadi tak lama setelah Rasnal dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Namun, kedua guru tersebut kini sudah bisa bernapas lega, setelah mendapat rehabilitasi atau pemulihan hak, martabat, dan nama baik seseorang yang sebelumnya hilang karena suatu putusan hukum atau tindakan pemerintah.

Rehabilitasi diberikan langsung kepada Rasnal dan Abdul Muis oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah melakukan kunjungan kenegaraan di Australia.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Gaji akan Segera Dibayarkan

Setelah sempat dipenjara dan kini bebas serta mendapat rehabilitasi, lantas bagaimana dengan gaji guru SMAN 1 Luwu tersebut?

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) Iqbal Nadjamuddin memastikan, gaji Rasnal akan dibayarkan.

"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," tutur Iqbal saat dihubungi, Kamis (13/11/2025) sore, dilansir Tribun-Timur.com.

Diketahui, Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Adapun Rasnal dan Abdul Muis sempat kembali ke sekolah dan menjadi pengajar setelah bebas. 

Abdul Muis kembali ke SMAN 1 Luwu Utara, sedangkan Rasnal berpindah ke SMAN 3 Luwu Utara.

Sayangnya, selama mengajar, mereka tidak menerima gaji.

"Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji," kata Rasnal

Setelah hampir setahun mengajar tanpa digaji, keduanya justru menghadapi kenyataan pahit.

Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berdasarkan SK Gubernur Sulsel, Rasnal dipecat per 21 Agustus 2025, sedangkan Abdul Muis per 4 Oktober 2025. Ironisnya, Abdul Muis dipecat delapan bulan sebelum ia pensiun.

Rasnal menilai keputusan tersebut sangat tidak adil. 

Ia menegaskan langkah yang diambilnya semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tempat ia memimpin.

"Tidak ada niat sedikit pun untuk mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar para guru honorer yang sudah bekerja keras tetap bisa mendapat hak mereka," katanya.

Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.

"Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa," kata dia.

Status segera Dikembalikan

Setelah rehabilitasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) harus segera mengembalikan status Abdul Muis dan Rasnal.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) Iqbal Nadjamuddin menegaskan, keduanya tetap harus menunggu surat pembatalan pemecatan.

Jika surat tersebut sudah terbit, keduanya baru bisa mengajar kembali.

"Ditunggu diaktifkan kembali sebagai ASN kan. Ditunggu, setelah itu bisa langsung pergi mengajar dari sekolah," kata Iqbal Nadjamuddin, Kamis.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) Jufri Rahman sedang mengurus pengembalian status dua guru tersebut.

Jufri Rahman sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PAN-RB).

"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini, tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).

"Saya sudah berbicara dengan beliau, bilang, Tolong saya butuh surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," tambahnya.

Jufri Rahman juga sudah menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Daerah Negara (BKN).

"Kemudian saya berbicara juga dengan Prof Zudan. kami butuh pembatalan Pertek pemberhentian bersangkutan, untuk menjadi data SK Gubernur pembatalan terhadap SK Gubernur pemberhentian yang bersangkutan,"  sambungnya.

Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

(Tribunnews.com/Rizki A./Nuryanti/Dewi Agustina) (Tribun-Timur.com/Faqih Imtiyaaz)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved