Reposisi Polri Disebut Bisa Berdampak Pada Pengambilan Keputusan
Komitmen Presiden Prabowo Subianto sebelum Pemilu 2024 bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden masih menjadi pegangan utama
Ringkasan Berita:
- Mengubah struktur Polri menjadi di bawah kementerian berisiko meningkatkan lapisan koordinasi, memperlambat pengambilan keputusan.
- Reformasi Polri yang terjadi bukanlah tentang memindahkan posisi institusi, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan modernisasi.
- Kewenangan menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Struktur Polri adalah berada langsung di bawah Presiden. Beberapa pihak mengusulkan agar ada reposisi Polri berada di bawah kementerian.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menegaskan penting menempatkan seluruh isu reposisi Polri pada konteks yang tepat. Negara tidak sedang mengubah arah fundamental mengenai posisi Polri dalam arsitektur ketatanegaraan.
"Komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebelum Pemilu 2024 bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden masih menjadi pegangan utama yang belum pernah ditarik kembali," kata Haidar Alwi, Jumat (14/11/2025).
Menurut Haidar, janji tersebut bukan sekadar retorika kampanye, namun bagian dari desain besar stabilitas keamanan nasional yang menuntut Polri berada pada posisi strategis, tidak terjebak pada struktur birokratis kementerian yang berpotensi menghambat tanggung jawab institusi penegak hukum.
"Pernyataan tegas Komisi III DPR RI dalam berbagai kesempatan juga memperkuat keyakinan bahwa reposisi Polri ke bawah kementerian bukanlah agenda negara saat ini," tutur Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu.
Baca juga: Reposisi Polri Dilakukan dengan Tujuan Utama Cegah Jadi Alat
Sebagai mitra kerja utama dalam pembinaan, pengawasan, dan penyusunan kebijakan terkait kepolisian, Komisi III memahami sepenuhnya bahwa efektivitas Polri sebagai alat negara mengandalkan dua hal yang tidak dapat dinegosiasikan. Independensi operasional dan garis komando yang ringkas.
Menurut dia, mengubah struktur Polri menjadi di bawah kementerian justru berisiko meningkatkan lapisan koordinasi, memperlambat pengambilan keputusan, serta mengganggu fungsi Polri sebagai institusi yang harus mampu bertindak cepat dalam menjaga keamanan, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
"Komisi III melihat hal itu secara jernih dan berulang kali menegaskan bahwa Polri tetap berada pada jalur konstitusional yang berlaku: langsung di bawah Presiden," ungkap Haidar Alwi.
Di tengah suasana spekulatif, ketenangan internal menjadi kunci. Institusi sebesar Polri hanya bisa bekerja optimal ketika setiap anggotanya memiliki rasa aman terhadap masa depan institusi. Reformasi Polri yang terjadi bukanlah tentang memindahkan posisi institusi, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan modernisasi.
Hadirnya berbagai mekanisme evaluasi, kajian, hingga pembentukan komite atau tim reformasi bukanlah ancaman, melainkan bagian dari proses normal untuk memperbaiki kualitas layanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
"Tidak ada satupun bukti resmi negara yang menyatakan bahwa reposisi Polri ke bawah kementerian merupakan opsi yang sedang dipertimbangkan secara serius. Kekhawatiran tersebut lebih banyak didorong oleh penafsiran atas dinamika politik, bukan oleh arah kebijakan nyata pemerintah maupun DPR," tegas Haidar Alwi.
Pada akhirnya, jajaran anggota Polri tidak perlu merasa bahwa masa depan institusi sedang di ujung tanduk. Baik Presiden maupun DPR telah menegaskan. Negara membutuhkan Polri yang kuat, profesional, dan gesit dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks. Seluruh fungsi itu hanya bisa dijalankan secara optimal bila Polri tetap berada pada posisi strategis di bawah Presiden.
"Apa yang diperlukan saat ini bukanlah kecemasan, tetapi konsolidasi internal untuk memastikan bahwa Polri mampu menjawab kebutuhan zaman, menjaga stabilitas nasional, dan tetap menjadi pelindung dan pelayan masyarakat," pungkasnya.
Kewenangan Presiden dan DPR
Meri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan. Apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” tegas Yusril, Senin (20/10/2025).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
| Kala Gedung Nusantara V Disulap Jadi Panggung Diplomasi Budaya Melayu Dunia |
|
|---|
| Catatan Kritis Setahun Prabowo-Gibran, ICW: 6 Pejabat Terseret Korupsi, Cerminan Abai Rekam Jejak |
|
|---|
| Yusril: Ribuan Petugas Lapas Dibawa ke Nusakambangan, Ada yang Dipecat dan Turun Pangkat |
|
|---|
| Indonesia Tutup Pintu untuk Atlet Gimnastik Israel, Visa Dibatalkan |
|
|---|
| Pemerintah Indonesia Tolak Visa Atlet Israel Untuk Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.