Berita Viral
Kemenag Ungkap Beda Gus-gus Zaman Dulu Vs Gen Z: Anak-anak Sekarang Ngomongnya Sembarangan
Kemenag mengatakan gus-gus zaman dahulu lebih bersikap hati-hati, berbeda dengan gus Gen Z sekarang yang cenderung semborno dalam berucap.
Romo Syafii pun menjelaskan, anak-anak di bawah umur masuk dalam perlindungan negara.
Bahkan, dia mengatakan Kemenag juga telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
Diketahui bahwa dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan.
Antara lain PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Tahun 2025 ini, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Regulasi ini menjadi panduan nasional bagi pengarusutamaan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029. Kekerasan seksual maupun pelecehan apapun bentuknya, tak dibenarkan dalam aturan tersebut.
Kemudian, terkait pemanggilan atau penelusuran terhadap pihak terkait, Romo Syafii menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan.
“Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.