Selasa, 18 November 2025

OTT KPK di Riau

KPK Panggil Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau hingga Pegawai Dinas PU dan Pendidikan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, salah satunya pramusaji di rumah jabatan gubernur.

Tribun Singkawang
OTT KPK DI RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025. Foto Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, mengenakan rompi tahanan KPK saat jumpa pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas gubernur pada Kamis (6/11/2025) dan rumah dinas Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Dani M Nursalam pada Jumat (7/11/2025).

Dari rumah dinas gubernur, KPK menyita sejumlah dokumen dan rekaman CCTV yang kini tengah dianalisis untuk melengkapi pembuktian.

Rangkaian penyidikan ini bermuara pada penetapan tiga tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/11/2025). 

Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari alokasi penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2025. 

Dari total penambahan anggaran, nilai 5 persen itu disebut-sebut mencapai Rp 7 miliar, yang dikodekan sebagai "7 batang".

Permintaan ini diduga disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi pejabat di Dinas PUPR yang tidak memenuhinya. 

KPK menduga Abdul Wahid telah menerima aliran dana setidaknya Rp 2,25 miliar dari total permintaan tersebut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved