Senin, 17 November 2025

BPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kredit Bank Jatim Rp 296 Miliar Mengalir ke Bun dan Agus Dianto

BPK mengungkap kerugian negara Rp 299,3 miliar pada perkara dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit Bank Jatim dinikati 3 terdakwa

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI DANA KREDIT - Sidang perkara dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024 di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025). Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Rizki Agus Sudana dihadirkan menjadi saksi ahli pada sidang hari ini. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny disebut terima Rp 2,9 miliar
  • Bun Sentoso dan Agus Dianto menerima aliran dana korupsi Rp 296,4 miliar
  • Eks Manajer PT Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari dan staf Indi Daya Group Fitriana Krisnasari tak menikmati aliran dana korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizki Agus Sudana mengungkap kerugian negara Rp 299,3 miliar pada perkara dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024 dinikmati tiga terdakwa.

Adapun hal itu terungkap saat Rizki dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025).

Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso, dan Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia.

Selanjutnya terdakwa eks Manajer PT Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari dan staf Indi Daya Group Fitriana Krisnasari atau Nisa.

Mulanya di persidangan Majelis Hakim meminta Rizki untuk menerangkan aliran dana kerugian negara Rp 299,3 miliar dalam perkara tersebut.

"Jangan-jangan ada antara mereka (Terdakwa) tidak dapat dari Rp 299,3 miliar, inikan harus berkeadilan jangan sampai ada orang masuk di sini. Ternyata tidak menyebabkan kerugian negara," kata Ketua Majelis Hakim Saut Erwin di persidangan.

Baca juga: KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Di persidangan saksi Rizki menyebutkan terdakwa Benny menerima bagian Rp 2,9 miliar. 

"Kalau untuk Pak Benny data penerimaan uang itu senilai Rp 2.920.000.000," kata Rizki.

Kemudian saksi Rizki mengungkapkan sisanya diterima terdakwa Bun Sentoso dan Agus Dianto Rp 296,4 miliar. 

"Kami tidak memisahkan itu Yang Mulia (Bun dan Agus mendapatkan berapa)," jawab Rizki.

Baca juga: Pasutri Tipu Kredit Bank Jatim Rp 750 Juta, Istri Lapor Suaminya Meninggal, Ternyata Pakai KTP Palsu

Hakim kemudian menegaskan uang korupsi tersebut mengalir ke tiga terdakwa Benny, Bun, dan Agus.

"Berarti menurut data saudara yang muncul Pak Benny, Bun Santoso dan Agus. Soal dua nama ini (Bun dan Agus) saudara tidak ada (Pemisahan) datanya," tanya Hakim Ketua Saut.

Rizki menerangkan dua terdakwa lainnya tidak menerima atau menikmati aliran dana korupsi tersebut.

"Tidak ada, kalau Bu Sischa tidak ada, kalau Bu Nisa juga tidak ada," jawab Rizki.

Konstruksi Perkara

Dalam sidang agenda dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved