Selasa, 18 November 2025

BPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kredit Bank Jatim Rp 296 Miliar Mengalir ke Bun dan Agus Dianto

BPK mengungkap kerugian negara Rp 299,3 miliar pada perkara dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit Bank Jatim dinikati 3 terdakwa

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI DANA KREDIT - Sidang perkara dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024 di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025). Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Rizki Agus Sudana dihadirkan menjadi saksi ahli pada sidang hari ini. 

Dalam surat dakwaannya, jaksa menerangkan pada awal Juni 2023, Bun dan Agus berniat dan berupaya memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim karena memerlukan dana membayar utang-utang dari proyek-proyek Indi Daya Group.

Proyek-proyek tersebut dikatakan mengalami kerugian dengan menggunakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Inti Daya Group. 

"Bun dan Agus pun mengajukan fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi menggunakan nama tiga perusahaan Indi Daya Group, yaitu PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan," kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Lanjut jaksa pada saat dilakukan analisis kredit tersebut, ditemukan dua perusahaan mengalami kredit tidak lancar pada bank lain. 

Atas permasalahan tersebut, saksi Astrid Putri selaku penyela kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi memberitahukan kepada Benny.

Terhadap temuan itu, Bun menjelaskan bahwa pengurus perusahaan itu merupakan staf di PT Indi Daya Group yang akan segera diganti dengan staf lain.

Kemudian Bun dan Benny melakukan pertemuan membahas pengajuan kredit pada Bank Jatim senilai Rp 40 miliar sampai Rp50 miliar.

"Atas penyampaian itu, Benny mengaku akan membantu pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut. Namun menyarankan pengajuan kredit dipecah menjadi beberapa bagian," kata jaksa

Selanjutnya Agus memerintahkan tim Indi Daya Group menyiapkan legalitas beberapa perusahaan untuk menjadi debitur di Bank Jatim dengan menggunakan cara tidak sah.

"Bun dan Agus mengajukan kredit berupa kredit pembiayaan utang dan kredit modal kerja kontraktor pola transaksional kepada Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Dengan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam pengajuan kredit," jelas jaksa.

Lalu Benny menyetujui kredit dari Bun, Agus, Fitriana, Sischa yang tidak sah, dengan kesimpulan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan.

Disebutkan pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp 549,5 miliar. 

Menurut JPU, uang hasil pencairan kredit kemudian dinikmati para terdakwa. Memperkaya Benny Rp 2,92 miliar, Bun Rp 268,65 miliar, Agus Rp 20,04 miliar, Fitriana Rp 4 miliar, dan Sischa Rp 3,7 miliar.

Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar, sesuai hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved