Selasa, 18 November 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas

Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik buntut kasus jalan di Sumut

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
DEWAS KPK - Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Rossa Purbo Bekti dituding telah melakukan penghambatan proses hukum
  • Dinilai merusak kepercayaan publik yang saat ini mulai tumbuh terhadap KPK
  • KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dewas KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Laporan ini diajukan kelompok yang menamakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin (17/11/2025).

AKBP Rossa Purbo Bekti dituding telah melakukan penghambatan proses hukum terkait penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

"Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

KAMI menyoroti fakta bahwa Bobby Nasution tak kunjung diperiksa oleh penyidik, meskipun peranannya dalam kasus tersebut dinilai sudah terang benderang di media dan para tersangka lainnya telah masuk ke proses persidangan.

Baca juga: ICW Sebut Penyidik KPK Usulkan Periksa Bobby Nasution, Tapi Kasatgas Tak Berani

Menurut Yusril, dugaan penghambatan yang dilakukan Kasatgas tersebut telah merusak kepercayaan publik yang saat ini mulai tumbuh terhadap KPK.

"Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti," ucapnya.

Sekretaris KAMI, Usman, yang turut mendampingi, mempertanyakan independensi lembaga antirasuah tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pemanggilan Bobby Nasution seharusnya sudah lama dilakukan.

"Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap Saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil daripada Bobby Nasution sendiri," ujar Usman.

KAMI juga menyinggung latar belakang Bobby Nasution dan menuntut agar prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum) ditegakkan tanpa pandang bulu dan intervensi.

Baca juga: Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara

Dalam laporan pengaduan tersebut, KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dewas KPK:

1. Melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.

2. Menilai dan menelusuri sejauh mana dugaan tindakan tersebut telah mempengaruhi kredibilitas dan reputasi kelembagaan KPK.

3. Mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK.

Yusril menegaskan bahwa laporan tersebut didukung oleh bukti pemberitaan digital dan bertujuan untuk menjaga maruah KPK

Ia juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara transparan.

"Hari ini kami akan memberikan laporan, tapi kalau tidak ada tindaklanjuti kami akan pastikan kami akan turun ke jalan," katanya.

Desakan untuk memeriksa Bobby Nasution dalam kasus ini memang terus menguat.

Hakim Minta Hadirkan Bobby

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, telah memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi. 

Perintah ini kemudian disusul oleh peristiwa terbakarnya rumah sang hakim, yang menimbulkan dugaan adanya teror.

Sementara itu, pihak KPK sebelumnya menyatakan masih menunggu momentum yang tepat untuk memanggil Bobby. 

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (10/11/2025) lalu menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan jaksa dari hasil persidangan pemberi suap. 

Bobby Nasution kemungkinan baru akan dipanggil dalam persidangan untuk terdakwa penerima suap, yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Terungkapnya kasus korupsi jalan di Sumatera Utara berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.

Saat itu, KPK mengungkap suap untuk memenangkan proyek jalan dengan nilai sedikitnya Rp 231,8 miliar. 

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan lima tersangka di antaranya:

  1. Topan Obaja Ginting, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara
  2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut
  3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup
  5. M Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora 

Selain Topan, KPK telah menetapkan empat tersangka lain.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp 231,8 miliar. 

Sementara itu, tersangka Akhirun dan Rayhan diduga telah menyiapkan uang tunai Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu memenangkan proyek mereka.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Akhirun dan Rayhan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Sedangkan Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto segera menyusul setelah KPK melimpahkan ketiganya ke Pengadilan Tipikor Medan.

Persidangan Topan Ginting dkk diprediksi akan menyita perhatian publik. 

Sebab, KPK sebelumnya telah membuka peluang untuk menghadirkan paksa sepupu kandung Bobby Nasution, Dedy Iskandar Rangkuti, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, sebagai saksi di persidangan. 

Keduanya diketahui mangkir saat dipanggil untuk diperiksa di tahap penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved