Anggota DPR Menilai Keterlambatan Regulasi Upah Minimum 2026 Bentuk Kelalaian Pemerintah
Keterlambatan pemerintah dalam menyiapkan landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) 2026 dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.
Menurut Edy, lambatnya penerbitan regulasi bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga dunia usaha yang memerlukan kepastian untuk menyusun anggaran biaya tenaga kerja 2026.
"Bagaimana perusahaan bisa merencanakan produksi dan investasi kalau aturan upah yang menjadi dasar anggarannya tidak jelas? Pemerintah tidak boleh menyulitkan sektor usaha dengan ketidakpastian seperti ini," katanya.
Sementara itu, tekanan ekonomi akibat inflasi pangan dan kenaikan biaya hidup telah lebih dulu menekan pekerja dan keluarganya.
"Upah riil mereka sudah turun bahkan sebelum memasuki 2026. Menunda-nunda regulasi hanya memperdalam kerentanan mereka. Jangan lupa, daya beli pekerja adalah denyut ekonomi nasional," kata Edy.
Lebih lanjut, Edy juga memperingatkan bahwa keterlambatan penetapan dasar hukum UM 2026 berpotensi memicu sengketa hukum di PTUN serta gelombang aksi massa apabila tidak segera diselesaikan pemerintah.
Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi ditargetkan akan diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan.
Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Apa Itu UMP 2026
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai standar gaji paling rendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh di wilayah provinsi tersebut.
UMP adalah jaring pengaman agar pekerja menerima pendapatan yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Besarnya UMP berbeda-beda tiap provinsi, karena biaya hidup tiap daerah juga berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/edy-wuryanto-pdip.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.