Jumat, 21 November 2025

MK Gelar Sidang Perdana Firdaus Oiwobo yang Sumpah Advokatnya Dicabut Karena Ricuh di PN Jakut

Alasan permohonan Firdaus adalah karena merasa dirugikan  secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji. 

Kompas.com/Irfan Kamil
UJI MATERIIL KE MK - Advokat Firdaus Oiwobo menguji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat (UU Advokat) ke Mahkamah Konstitusi (MK). /Foto.dok 

 

Ringkasan Berita:
  •  Advokat Firdaus Oiwobo menguji materiil UU No18 Tahun 2023 tentang Advokat ke MK
  • Sidang perdana bakal berlangsung Rabu (19/11/2025) pukul 14.30 WIB.
  • Alasan permohonan Firdaus adalah karena merasa dirugikan  secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Firdaus Oiwobo menguji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat (UU Advokat) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana bakal berlangsung Rabu (19/11/2025) pukul 14.30 WIB.

Dalam perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025, Firdaus menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.

Alasan permohonan Firdaus adalah karena merasa dirugikan  secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji. 

Ia sudah pernah disumpah sebagai advokat di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberi bantuan hukum secara pro bono. 

Namun, ia kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah insiden di ruang sidang.

Insiden di PN Jakut

Insiden itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025 kala Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan. 

Peran Firdaus di persidangan adalah sebagai Kuasa Hukum Tambahan dalam perkara pengacara Razman Arif Nasution.

Ia menilai sanksi itu dijatuhkan tanpa proses sidang etik yang adil dan tanpa kesempatan membela diri.

“Pemohon tidak pernah sama sekali dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada pemohon,” ujar Firdaus dalam permohonan yang diunggah ke situs MK.

Tiga hari setelahnya, Ketua PT Banten membekukan berita acara sumpah advokat miliknya. 

Akibatnya, Firdaus tak dapat lagi bekerja sebagai advokat. 

Ia menyebut pembekuan itu telah menghilangkan haknya untuk mencari nafkah dan membantu para pencari keadilan melalui profesinya.

Dalam petitumnya, Firdaus meminta MK menafsir ulang pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UU Advokat. 

Ia ingin kedua pasal itu dimaknai bahwa organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi, serta bahwa seluruh proses penindakan etik.

Termasuk pemberhentian sementara atau tetap harus diputus oleh Dewan Kehormatan dan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk pembekuan berita acara sumpah.

Ia juga meminta MK menegaskan bahwa pembekuan berita acara sumpah hanya sah jika didasarkan pada putusan etik Dewan Kehormatan. 

Karena itu, Firdaus meminta agar penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpah advokatnya dinyatakan tidak sah. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved