UU TNI
Anggota DPR Ini Haus di Sidang MK, Boleh Minum? Ini Aturannya
Haus di sidang MK, Utut minta izin minum. Tapi bolehkah? Ini aturan dan pengecualiannya yang jarang diketahui publik.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta izin minum saat beri keterangan di sidang MK terkait UU TNI.
- Aturan MK melarang makan dan minum, namun hakim menyebut ada pengecualian dalam kondisi tertentu.
- Sidang menguji pasal-pasal UU TNI yang dinilai berpotensi langgar prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas.
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM — Momen Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta izin untuk minum saat menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/10/2025), menjadi sorotan.
Pasalnya, aturan persidangan MK secara eksplisit melarang makan dan minum di ruang sidang.
“Ini di sini enggak pernah boleh minum ya Pak? Sudah tua-tua gini haus,” ujar Utut di hadapan majelis hakim dalam Ruang Sidang Utama MK.
Ketua MK Suhartoyo mempersilakan Utut untuk minum.
“Silakan pak,” jawab Suhartoyo.
Utut, yang kini berusia 60 tahun dan sedang tidak fit karena batuk dan pilek, kembali meminta izin untuk meneguk air di sela-sela keterangan.
“Mohon izin pak (minum lagi), ini haus sekali. Kebetulan pak kami sebenarnya sakit pak, batuk pilek. Tapi saya ke sini bagian dari dedicated to excellence atas apa yang pernah saya kerjakan,” tegasnya.
Permintaan minum tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan itu diperbolehkan dalam persidangan MK?
Baca juga: Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK
Merujuk Pasal 9 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan di Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa saksi, ahli, pihak lain, dan pengunjung sidang dilarang makan, minum, dan merokok selama persidangan berlangsung.
Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa dalam praktiknya terdapat pengecualian.
“Ada pengecualian yang disampaikan dalam persidangan jika pemberi keterangan kehausan karena berbicara atau sedang tidak fit, minum air secara wajar,” kata Enny saat dihubungi, Kamis.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pengujian konstitusional terhadap sejumlah pasal dalam UU TNI yang diajukan oleh berbagai pemohon.
Tercatat tiga perkara disidangkan sekaligus, yakni perkara nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.
Perkara 68 diajukan oleh advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang menguji Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 UU TNI.
UU TNI
Usai Uji Formil Gugur, Kini UU TNI Masuk Uji Materiil di MK |
---|
Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil |
---|
3 Poin Kesimpulan Hasil Uji Formil UU TNI yang Dimohonkan Putri Gus Dur Cs, Sorot Soal Prosedur |
---|
Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir |
---|
Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.