Rabu, 19 November 2025

Ijazah Jokowi

Bonatua Silalahi Harap Jokowi hingga Roy Suryo Hadir pada Sidang Uji UU Pemilu di MK

Bonatua menguji Pasal 169 huruf R UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden minimal SLTA atau sederajat.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
UJI UU PEMILU - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan kuasa hukum Abdul Gafur usai menjalani sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
  • Bonatua Silalahi berencana untuk menyeret Jokowi hingga Pakar Telematika Roy Suryo untuk menyampaikan keterangan
  • Bonatua Silalahi menerima salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi berencana untuk menyeret mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Pakar Telematika Roy Suryo untuk menyampaikan keterangan, jika sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut.

Diketahui, pengujian UU Pemilu ini dimohonkan oleh Bonatua dan terdaftar dengan nomor perkara 216/PUU-XXIII/2025 di MK. Ia baru saja menjalani sidang perdana, Rabu (19/11/2025) sore.

Baca juga: Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK

Pengacara Bonatua, Abdul Gafur menjelaskan ihwal pihaknya sudah mempertimbangkan sejumlah nama untuk dihadirkan jika sidang lanjut hingga ke agenda ‘mendengar keterangan saksi dan ahli’.

“Tentu kami nanti mempertimbangkan untuk mengajukan beberapa ahli. Bisa saja ada Bang Rismon Sianipar (Pakar Digital Forensik) kemudian juga Mas Roy Suryo,” ujar Gafur kepada wartawan di kawasan MK.

Baca juga: Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres

“Mungkin juga kami akan minta supaya Pak Joko Widodo juga bisa dihadirkan sebagai salah satu saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan polemik ijazahnya. Bisa saja nanti semua akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Bonatua menguji Pasal 169 huruf R UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden minimal SLTA atau sederajat.

Ia juga menguji aturan turunan UU Pemilu yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Pilpres, khususnya yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1) huruf m dan pasal 19 ayat (2) serta PKPU Pilkada Nomor 13 Tahun 2010 pasal 9 ayat (1) huruf m dan pasal 17 ayat (2).

Pada pokoknya, Bonatua meminta agar diwajibkan autentikasi ijazah bagi pejabat publik sebagai syarat maju Pilpres, Pemilu, dan Pilkada.

Sebab menurutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

“Harapannya dengan diterimanya uji MK ini nantinya kasus ijazah palsu yang melibatkan pejabat publik yang dipilih melalui UU Pemilu di masa depan tidak terjadi,” ujar Bonatua.

“Karena dilakukan klarifikasi atau autentikasi yang dilakukan KPU melalui ahli-ahli yang kompeten,” sambung Bonatua.

Pasal 169 huruf R UU Pemilu disebut Bonatua menyebut tidak ada aturan soal mekanisme verifikasi keaslian ijazah asli yang menjadi dasar syarat tersebut.

Dalam praktiknya, KPU hanya mensyaratkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, tanpa ada kewajiban melakukan klarifikasi, verifikasi faktual, atau autentikasi terhadap ijazah asli.

Lebih lanjut, Bonatua menyoroti diksi “dapat” dan “apabila diperlukan” dalam Pasal 19 ayat (2) PKPU 19/2023 yang mengatur soal fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang sebagai persyaratan bakal pasangan calon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved