Kamis, 20 November 2025

Ijazah Jokowi

Bonatua Silalahi Harap Jokowi hingga Roy Suryo Hadir pada Sidang Uji UU Pemilu di MK

Bonatua menguji Pasal 169 huruf R UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden minimal SLTA atau sederajat.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
UJI UU PEMILU - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan kuasa hukum Abdul Gafur usai menjalani sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). 

Aturan itu menjadikan kewenangan KPU bersifat opsional, bukan wajib.

PKPU 19/2023 menurutnya juga punya pola identik dengan PKPU 13/2010, di mana kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi atau autentikasi tidak bersifat kewajiban hukum melainkan pilihan administratif.

Sebagai informasi, sidang perdana bakal berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) besok.

Bonatua Silalahi menerima salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (13/10/2024).

Salinan ijazah Jokowi tersebut diterima Bonatua setelah dirinya sempat mempertanyakan transparansi sejumlah lembaga terkait.

Baca juga: Bonatua Silalahi Terima Ancaman saat Mencari Salinan Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved