Kamis, 20 November 2025

Ijazah Jokowi

Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.

Tribunnews/Jeprima
SALINAN IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Bonatua kini mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. 

Ringkasan Berita:
  • Bukti yang diajukan ke MK berasal dari penelitian kasus ijazah Jokowi
  • Minta agar autentikasi ijazah wajib bagi pejabat publik sebagai syarat maju Pilpres, Pemilu, dan Pilkada
  • Berharap kasus ijazah palsu yang melibatkan pejabat publik tak terjadi di masa depan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bonatua adalah sosok yang mendapatkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam permohonannya ke MK, Bonatua membawa sejumlah hasil penelitian yang ia peroleh saat meneliti kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, bukti-bukti yang saya kumpulkan pada uji di MK berasal dari hasil penelitian yang saya peroleh dalam meneliti kasus ijazah ini,” kata Bonatua saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

Bonatua menguji Pasal 169 huruf R UU Pemilu terkait syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden minimal SLTA atau sederajat.

Baca juga: Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres

Ia juga menguji aturan turunan UU Pemilu yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Pilpres, khususnya yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1) huruf m dan pasal 19 ayat (2) serta PKPU Pilkada Nomor 13 Tahun 2010 pasal 9 ayat (1) huruf m dan pasal 17 ayat (2).

Pada pokoknya, Bonatua meminta agar diwajibkan autentikasi ijazah bagi pejabat publik sebagai syarat maju Pilpres, Pemilu, dan Pilkada.

Sebab menurutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

Baca juga: Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

“Harapannya dengan diterimanya uji MK ini nantinya kasus ijazah palsu yang melibatkan pejabat publik yang dipilih melalui UU Pemilu di masa depan tidak terjadi,” ujarnya.

“Karena dilakukan klarifikasi atau autentikasi yang dilakukan KPU melalui ahli-ahli yang kompeten,” sambung Bonatua.

Pasal 169 huruf R UU Pemilu disebut Bonatua menyebut tidak ada aturan soal mekanisme verifikasi keaslian ijazah asli yang menjadi dasar syarat tersebut.

Dalam praktiknya, KPU hanya mensyaratkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, tanpa ada kewajiban melakukan klarifikasi, verifikasi faktual, atau autentikasi terhadap ijazah asli.

Lebih lanjut, Bonatua menyoroti diksi “dapat” dan “apabila diperlukan” dalam Pasal 19 ayat (2) PKPU 19/2023 yang mengatur soal fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang sebagai persyaratan bakal pasangan calon.

Aturan itu menjadikan kewenangan KPU bersifat opsional, bukan wajib.

PKPU 19/2023 menurutnya juga punya pola identik dengan PKPU 13/2010, di mana kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi atau autentikasi tidak bersifat kewajiban hukum melainkan pilihan administratif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved