Kamis, 20 November 2025

Ijazah Jokowi

Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai, polemik ijazah Jokowi seharusnya tidak perlu berlarut-larut, sampai PSI harus turun tangan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/9/2025). Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyinggung nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani saat menanggapi polemik ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tak kunjung menemukan titik akhirnya. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyinggung nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani saat menanggapi polemik ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tak kunjung menemukan titik akhirnya.

Polemik tersebut bercabang-cabang, salah satunya ke sidang sengketa informasi tentang ijazah Jokowi yang bergulir di level Komisi Informasi Pusat (KIP), dengan sidang terbarunya yang digelar pada Senin (17/11/2025).

Dalam sidang sengketa KIP tersebut, justru terungkap sejumlah kontroversi.

Di antaranya arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta hanya dalam waktu satu tahun.

Lalu, pernyataan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak memiliki dokumen kartu rencana studi (KRS) maupun laporan kuliah kerja nyata (KKN) atas nama Jokowi.

Sidang sengketa di KIP ini pun menjadi indikasi bahwa polemik keabsahan ijazah Jokowi terus merembet ke mana-mana.

Lantas, Ahmad Khozinudin menilai polemik ijazah Jokowi seharusnya tidak perlu berlarut-larut sampai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa harus turun tangan.

Menurutnya, perkara dokumen pendidikan ini tak berkesudahan karena ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut egois.

Sebab, Jokowi hingga kini masih tidak mau menunjukkan ijazahnya.

Hal ini disampaikan Ahmad dalam program Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (19/11/2025).

"Perkara ini menjadi lama, panjang, dan melelahkan, menguras energi anak bangsa," ujar Ahmad.

Baca juga: Rismon Sianipar Sebut Adanya Pembungkaman Hak Peneliti Terkait Ijazah Jokowi

"Bahkan, belakangan partai yang bernama PSI ikut-ikutan nimbrung, ikut mengeluarkan tenaga, padahal juga tidak dibutuhkan dalam kasus ini," tambahnya.

"Itu sebab pangkalnya adalah karena adanya egoisme seorang Joko Widodo yang berulang kali diminta untuk menunjukkan ijazahnya, selalu berdalih 'apa kewenangan rakyat untuk meminta' dan 'apa kewajiban saudara Joko Widodo untuk memperlihatkan itu kepada rakyat,'" imbuh Ahmad.

Kemudian, Ahmad menyinggung Arsul Sani, hakim MK yang belakangan menjadi sorotan lantaran menunjukkan ijazah aslinya ketika menghadapi tudingan ijazah palsu.

Ahmad menilai Arsul Sani menjadi contoh yang baik sebagai seorang negarawan ketika publik mempertanyakan keabsahan riwayat pendidikannya.

Apalagi, menurut Ahmad, Arsul Sani bersikap legawa untuk menunjukkan ijazah meski tidak memiliki kewajiban hukum.

"Padahal, pada saat yang bersamaan seorang hakim Mahkamah Konstitusi, Pak Arsul Sani, itu telah memberikan contoh teladan yang sangat apik sekali ya," kata Ahmad.

"Sikap seorang negarawan, yang terlepas tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Arsul Sani untuk menunjukkan itu [ijazah] dan mungkin publik tidak ada hak juga menuntut untuk ditunjukkan [ijazahnya]," tambahnya.

"Tetapi hakim Mahkamah Konstitusi dengan legowo memberikan teladan yang baik, sehingga persoalan itu tidak perlu menguras energi anak bangsa dan tidak perlu melibatkan PSI untuk nimbrung di kasusnya Pak Arsul Sani begitu," lanjut Ahmad sembari menyentil PSI.

Ahmad lalu menyebut cara Jokowi meyakinkan publik bahwa ijazahnya asli itu salah.

Sebab, Jokowi justru memilih untuk menyeret warga yang vokal dan kritis meneliti keabsahan ijazahnya ke ranah hukum.

"Sehingga, cara yang ditempuh saudara Joko Widodo inilah yang keliru begitu," tutur Ahmad.

"Ingin meyakinkan publik ijazah Saudara Joko Widodo asli, tapi caranya dengan memenjarakan rakyatnya, memenjarakan anak bangsa yang berusaha menggunakan nalar kritis untuk meneliti," tandasnya.

IJAZAH - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan ijazah doktoralnya dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow
IJAZAH - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan ijazah doktoralnya dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Sama-Sama Kena Tudingan Ijazah Palsu, Arsul Sani Punya Sikap Berbeda Dibandingkan Jokowi

Jokowi dan Arsul Sani sama-sama terkena tudingan ijazah palsu.

Polemik tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi sudah bergulir sejak 2022 ketika Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan membuat keterangan tidak benar dan/atau menyerahkan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas namanya. 

Akan tetapi, di tengah jalan Bambang terpaksa mencabut gugatannya pada 27 Oktober 2022 lantaran kesulitan dalam proses pembuktian, setelah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian.

Hingga kini berbagai kasus hukum terkait ijazah Jokowi merebak, dengan perkara terbarunya adalah penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) atas laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik/fitnah dan sejumlah relawan lain terkait penghasutan.

Meski kasus sudah bergulir lebih dari tiga tahun, Jokowi sama sekali belum pernah menunjukkan bukti ijazahnya, khususnya ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan UGM, kepada publik.

Sementara itu, Arsul Sani hendak dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi karena dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

Namun, tak perlu menunggu sampai berlarut-larut, Arsul menunjukkan ijazah asli hingga foto wisuda pencapaian gelar doktoralnya untuk menjawab tuduhan ijazah palsu.

Arsul juga bercerita disertasi yang ia tulis untuk memperoleh gelar doktoralnya.

“Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025), dikutip dari Kompas.com

Arsul menjelaskan gelar doktor ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia pada 2020. 

Saat itu Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.

Sementara itu, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.

Arsul mengatakan sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral dengan berkuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).

Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018.

Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar magister karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.

Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023.

“Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.

Dalam konferensi pers, Arsul juga menunjukkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri oleh sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

Arsul mengatakan saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.

“Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI, dari Warsawa,” kata Arsul.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved