Jumat, 21 November 2025

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025, Ada Long Weekend

Simak daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di bulan Desember 2025, ada long weekend.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
aceh.kemenag.go.id
KALENDER DESEMBER 2025 - Kalender bulan Desember 2025 diambil dari laman aceh.kemenag.go.id pada Kamis (20/11/2025). Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Desember 2025, ada long weekend. 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Desember 2025 segera tiba. 

Pada bulan Desember 2025, terdapat dua tanggal merah yang berkaitan dengan momen Natal. 

Dua tanggal merah tersebut mencakup satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

Kedua tanggal merah itu pun berdekatan dengan akhir pekan, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati libur panjang akhir pekan atau long weekend

Supaya tidak salah, simak jadwal libur dan cuti bersama bulan Desember 2025 di bawah ini.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025

Hari libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024, berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Desember 2025:

Hari Libur Nasional

  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Cuti Bersama

  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Momen Natal 2025 tersebut berada di ujung akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend atau libur panjang akhir pekan. 

Berikut jadwalnya:

  • Kamis, 25 Desember 2025
  • Jumat, 26 Desember 2025
  • Sabtu, 27 Desember 2025
  • Minggu, 28 Desember 2025

Baca juga: Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Ada 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Selain libur hari libur nasional dan cuti bersama, Desember 2025 juga memiliki libur akhir pekan atau tanggal merah sebanyak empat kali.

Berikut jadwalnya:

Perlu diingat, libur akhir pekan untuk pekerja disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan masing-masing.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved