Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Eks Dirut ASDP divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menguraikan, perbuatan Ira, Yusuf, Adhi Caksono, bersama Adjie dengan melakukan keputusan direksi nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018, menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019.
Tindakan itu bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT Jembatan Nusantara.
Jaksa menyebut, para terdakwa menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU, melakukan perjanjian kerja sama KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT JN sebelum adanya persetujuan dewan komisaris.
"Juga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance," beber dakwaan jaksa dalam bab perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya para terdakwa menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara kepada dewan komisaris PT ASDP Indonesia Ferry.
Namun, ternyata berbeda dengan substansi izin yang disampaikan kepada Menteri BUMN saat itu.
Ketiga terdakwa juga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli.
Para terdakwa juga melakukan pengondisian penilaian sebanyak 53 unit kapal PT Jembatan Nusantara oleh KJPP Mutaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan rekan (KJPP MBPRU).
Menurut jaksa, ketiga terdakwa telah mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering (due diligence) PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam proses akuisisi terkait untuk tidak mengakuisisi 9 kapal PT Jembatan Nusantara yang kondisinya tidak layak.
"Bahwa berdasarkan laporan uji tuntas engineering [due diligence] PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi. Yaitu KMP Marisan Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku. Dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi, dalam kondisi karam," kata dakwaan jaksa.
Kemudian, melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT Jembatan Nusantara.
Dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021, kepada PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pemilik baru PT Jembatan Nusantara.
Selain itu, melakukan pengondisian valuasi perusahaan PT Jembatan Nusantara oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan rekan (KJPP SRR) berdasarkan penilaian KJPP MBPRU tanpa verifikasi dan reviu ulang.
Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 1,2 Triliun
Serta memilih menggunakan discount of lack marketability (DLOM) yang lebih rendah 20 persen kepada opsi DLOM 30 persen yang diusulkan KJPP SRR.
Padahal tindakan itu bertentangan dengan sejumlah peraturan, mulai Pasal 97 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas juncto Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT ASDP Nomor SK.801/HK.002/ASDP-2020 tentang Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT ASDP terkait etika jabatan direksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.