Jumat, 21 November 2025

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Eks Dirut ASDP divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Serta Pasal 11 Ayat 8 dan 10 Perubahan Anggaran Dasar PT ASDP Tahun 2009 dan sejumlah peraturan lainnya.

"Perbuatan terdakwa Ira Puspa Dewi, M. Yusuf Hadi, Harry M. Adhi Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik manfaat PT JN sebesar Rp1,25 triliun," ungkap dakwaan jaksa.

Jaksa menyebut, nilai ini menjadi kerugian keuangan negara yang terdiri dari tiga komponen. 

Rinciannya, dari nilai pembayaran atas akuisisi saham PT Jembatan Nusantara sebesar Rp 892 miliar; pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp 380 miliar; dan dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp 1,272 triliun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved