Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Eks Dirut ASDP divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Serta Pasal 11 Ayat 8 dan 10 Perubahan Anggaran Dasar PT ASDP Tahun 2009 dan sejumlah peraturan lainnya.
"Perbuatan terdakwa Ira Puspa Dewi, M. Yusuf Hadi, Harry M. Adhi Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik manfaat PT JN sebesar Rp1,25 triliun," ungkap dakwaan jaksa.
Jaksa menyebut, nilai ini menjadi kerugian keuangan negara yang terdiri dari tiga komponen.
Rinciannya, dari nilai pembayaran atas akuisisi saham PT Jembatan Nusantara sebesar Rp 892 miliar; pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp 380 miliar; dan dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp 1,272 triliun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.