Hakim Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 Tahun Penjara, Ini 5 Pertimbangan yang Meringankannya
Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Ringkasan Berita:
- Divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 tahun dan 6 bulan penjara
- Perbuatan terdakwa dinilai bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi
- Ada beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi dapat dioperasikan untuk kepentingan publik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai terdakwa telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.
"Menyatakan Terdakwa I Ira Puspadewi Terdakwa II Muhammad Yusuf Hadi dan Terdakwa III Harry Muhammad Adhi Caksono. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memutuskan para terdakwa dihukum penjara dan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Sunoto.
Baca juga: Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ira Puspadewi 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dihukum lebih rendah.
Terdakwa Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Anggap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terbukti Terima Uang
Kemudian terdakwa Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono divonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sama seperti Ira, vonis hakim terhadap Yusuf Hadi dan Adhi Caksono lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Yusuf Hadi dan Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Ada tiga pertimbangan hakim yang memberatkan para terdakwa, di antaranya:
- Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Para terdakwa dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN.
- Perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP Indonesia Ferry terbebani hutang dan kewajiban yang besar.
Selain itu, hakim pun mengungkap tiga pertimbangan yang meringankan para terdakwa, di antaranya:
- Perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi. Namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP Indonesia Ferry.
- Para terdakwa berhasil memberikan legasi bagi PT ASDP Indonesia Ferry.
- Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial.
- Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
- Terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022, ASDP melakukan pembelian kapal tua dengan spesifikasi tak sesuai standar.
Hal itu dinilai telah memperkaya korporasi atau orang lain pemilik PT Jembatan Nusantara, hingga Rp 1.253.431.651.169.
Atas perkara para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.