Jumat, 21 November 2025

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Anggap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terbukti Terima Uang

Hakim memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp1,2 triliun. Namun, dia dianggap tidak terbukti menerima uang.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. Hakim memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp1,2 triliun. Namun, dia dianggap tidak terbukti menerima uang. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, tidak terbukti menerima uang dari kasus yang menjeratnya. Hakim menganggap akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara adalah kelalaian berat.
  • Ira divonis 4,5 tahun penjara di mana lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8,5 tahun penjara.
  • Selain tak menerima uang, hal meringankan lainnya yakni Ira dianggap telah memberikan warisan yang baik di PT ASDP saat di bawah kepemimpinannya serta masih memiliki tanggungan keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utamaa (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang merugikan negara Rp1,2 triliun.

Adapun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Ira dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Hakim pun turut menyampaikan hal meringankan yang membuat vonis Ira lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dirinya tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Salah satunya yakni Ira tidak terbukti menerima uang dari kasus ini.

"Keadaan meringankan, perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan etikat baik dalam prosedur dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry," kata hakim anggota.

Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selain itu, hal meringankan lainnya yakni Ira telah memberikan legacy atau warisan yang baik di PT ASDP Ferry ketika dipimpin olehnya.

Namun, meski tidak terbukti menerima uang atau korupsi, Ira terbukti memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Dengan hal tersebut, Ira tidak dikenai pidana berupa uang pengganti.

Selain Ira, dua terdakwa lain yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Indonesia, Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono turut dijatuhi vonis.

Mereka divonis dengan hukuman yang sama yakni penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Dakwaan Ira Puspadewi dkk

Sebelumnya, Ira, Hadi, dan Adhi, didakwa telah telah melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp1,25 triliun.

Adapun korupsi yang dilakukan terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved