Jumat, 21 November 2025

Profil dan Sosok

Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025).

Nitis Hawaroh
PROFIL DAN SOSOK - Ira Puspadewi saat menjabat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam acara Prestour ASDP di Lampung, Rabu (12/6/2024). Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ira Puspadewi adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017 hingga 2024.
  • Ia terjerat kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.
  • Kini, Ira divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Ira Puspadewi, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

PT ASDP Indonesia Ferry adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi dan tujuan wisata waterfront.

ASDP diketahui menjalankan armada ferry sebanyak lebih dari 160 unit yang menangani lebih dari 300 rute di 36 pelabuhan di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, jabatan Dirut PT ASDP pernah diemban oleh Ira Puspadewi periode tahun 2017 hingga 2024.

Kini, Ira Puspadewi harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.

Meski Ira Puspadewi sempat menangis dan mengeklaim adanya framing jahat serta kriminalisasi dalam persidangan sebelumnya, KPK menegaskan kasus dugaan korupsi itu telah didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur sah.

Hari ini, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," ucapnya. 

Selain pidana penjara, Ira dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Adapun vonis dari hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Anggap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terbukti Terima Uang

Sosok Ira Puspadewi

Penelusuran Tribunnews, Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur.

Wanita yang akrab disapa Ira itu, pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya dan berhasil meraih gelar Insinyur pada tahun 1990.

Selanjutnya, Ira menempuh pendidikan S2 di Asian Institut of Management, Filipina dan berhasil meraih gelar Master Development Management (MDM).

Pada tahun 2011, ia melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ira berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.

Ira pernah mengisi sejumlah jabatan strategis di beberapa perusahaan. Di antaranya PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Sarinah (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan GAP Inc. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved