Respons Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara: Kami Tidak Korupsi
Ira Puspadewi angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono divonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sama seperti Ira, vonis hakim terhadap Yusuf Hadi dan Adhi Caksono lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Yusuf Hadi dan Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Ada tiga pertimbangan hakim yang memberatkan para terdakwa, di antaranya:
- Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Para terdakwa dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN.
- Perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP Indonesia Ferry terbebani hutang dan kewajiban yang besar.
Selain itu, hakim pun mengungkap tiga pertimbangan yang meringankan para terdakwa, di antaranya:
- Perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi. Namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP Indonesia Ferry.
- Para terdakwa berhasil memberikan legasi bagi PT ASDP Indonesia Ferry.
- Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial.
- Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
- Terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
Dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022, ASDP melakukan pembelian kapal tua dengan spesifikasi tak sesuai standar.
Hal itu dinilai telah memperkaya korporasi atau orang lain pemilik PT Jembatan Nusantara, hingga Rp 1.253.431.651.169.
Atas perkara para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.