Profil dan Sosok
Profil Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak yang Dicekal Kejagung terkait Kasus Dugaan Korupsi
Berikut adalah profil Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang dicekal oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi.
Ringkasan Berita:
- Kejagung mencekal mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan empat orang lainnya.
- Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak yang berlangsung pada tahun 2016-2020.
- Profil dan harta kekayaan Ken Dwijugiasteadi.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi dicekal untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ken dicekal terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak yang berlangsung pada tahun 2016-2020.
Selain Ken, empat nama lainnya juga turut dicekal, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Pencekalan ini berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 mendatang.
“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Kini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Berikut adalah profil Ken Dwijugiasteadi.
Profil Ken Dwijugiasteadi
Ken Dwijugiasteadi lahir di Malang, Jawa Timur pada 8 November 1957.
Ia menempuh pendidikan S1 pada bidang ekonomi di Universitas Brawijaya.
Baca juga: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dirjen Pajak Soroti Insentif hingga Penegakan Hukum
Pria yang memiliki gelar Master of Science in Tax Auditing dari Opleidings Institute Financiën, Den Haag, Belanda ini memulai karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan pada 1983.
Saat itu, ia menjadi staf di Sekretariat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
Ken kemudian dipercaya untuk naik ke jabatan eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian.
Ia sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Wajib Perseorangan pada 1992.
Pada 1997, Ken mendapat kenaikan jabatan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru.
Selama menjadi pejabat eseon III, Ken pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak badan dan Orang Asing Satu.
Karir Ken semakin moncer ketika ia mendapat promosi menjadi Direktur Informasi Perpajakan pada 1 September 2003.
Pria berusia 68 tahun itu pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur selama dua tahun, yakni pada 2006-2008.
Setelah itu, ia dipindah tugaskan ke Jawa Timur hingga 2015.
Pada 1 Juli 2015, Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.
Ken termasuk salah satu dari empat kandidat yang lolos seleksi terbuka untuk posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada tahun 2015.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Bambang P.S. Brodjonegoro, memilih Sigit Priadi Pramudito untuk menduduki posisi Direktur Jenderal Pajak. Sehingga tiga kandidat lainnya, termasuk Ken, tidak terpilih.
Pada 1 Desember 2015, Ken ditunjuk sebagai Plt. Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit yang mengundurkan diri.
Ken resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal Pajak definitif pada 1 Maret 2016.
Harta Kekayaan Ken Dwijugiasteadi
Ken Dwijugiasteadi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.489.570.000 atau Rp3,4 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 3 Juli 2018, saat ia terakhir menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp2.835.570.000 atau Rp2,8 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Ken berasal dari harta bergerak lainnya senilai Rp356.000.000 atau Rp356 juta.
Meski demikian, ia tak memiliki utang sepeser pun.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Ken Dwijugiasteadi.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.835.570.000
1. Tanah Seluas 1.965 m2 di KAB / KOTA JAKARTA SELATAN , Rp. 1.886.400.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/250 m2 di KAB / KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 685.920.000
3. Tanah Seluas 375 m2 di KAB / KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 263.250.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 175.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI SEDAN Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 356.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 82.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 41.000.000
Sub Total Rp. 3.489.570.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.489.570.000
(Tribunnews.com/Falza)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.