Sabtu, 22 November 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Kuasa Hukum Kaget BAP 3 Kliennya Dilakukan Secara Cepat, Tanpa Didampingi Pengacara

Kuasa hukum kaget tahap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para kliennya dilakukan polisi secara cepat dan tanpa pengacara.

Tribunnews.com/Ibriza
AKSI DEMONTRASI - Kuasa hukum tiga terdakwa aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, Danang Kuncoro, saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Danang mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap tiga kliennya. 

Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usia.

Usia mereka yang paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun.

Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua menanyakan identitas mereka secara bergiliran.

Surat Dakwaan Pertama

Surat dakwaan pertama yang dibacakan JPU dibacakan untuk 21 terdakwa yang didakwa melanggar empat pasal KUHP.

Pasal pertama adalah 214 ayat (1) KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
 
Pasal kedua adalah pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.

Pasal ketiga adalah pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

Pasal keempat adalah pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa di antaranya didakwa melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas.

Mereka juga digambarkan melempar bom molotov ke mobil yang terpakir dekat Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat, dan makian kepada aparat dengan kata-kata yang tidak pantas.

Dua lokasi yang digambarkan menjadi tempat kejadian perkara adalah di depan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta dan Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat.

Surat Dakwaan Kedua 

Surat dakwaan kedua dibacakan untuk satu terdakwa atas nama Muhammad Azril.

Jaksa mendakwa Azril melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan digambarkan Azril melakukan turut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.

Azril juga digambarkan melakukan pembakaran sebuah sepeda motor yang terpakir di sekitar Senayan.

Surat Dakwaan Ketiga

Surat dakwaan ketiga dibacakan untuk terdakwa Neo Sowa Rezeki.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved