Program Diskon Transportasi Nataru 2025/2026 Resmi Berlaku, Ini Aturannya
Pemerintah resmi meluncurkan Program Diskon Tiket Transportasi pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi meluncurkan Program Diskon Tiket Transportasi pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
- Diskon transportasi libur Nataru diberikan untuk periode perjalanan mulai tanggal 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.
- Diskon transportasi kapal laut diberikan untuk periode perjalanan tanggal 17 Desember 2025 - 10 Januari 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi berupa Program Diskon Tiket Transportasi pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Program ini bertujuan memberikan insentif sekaligus mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan program Diskon Tiket Transportasi ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, yaitu SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025 dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, pada 28 Oktober 2025.
SKB tersebut mengatur tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalan keterangan resminya, Kamis (20/11/2025).
Pada moda transportasi udara, diskon telah mulai diberlakukan sejak akhir Oktober 2025, seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.
Sementara itu, untuk program Diskon Tiket untuk kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry), dengan telah diterbitkannya SKB Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi tersebut, akan mulai diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.
Masyarakat diharapkan sudah bisa mulai melakukan pemesanan tiket kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan sesuai dengan rencana liburannya.
Diskon transportasi libur Nataru diberikan untuk periode perjalanan mulai tanggal 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026, kecuali untuk kapal laut diskon diberikan untuk periode perjalanan tanggal 17 Desember 2025 - 10 Januari 2026.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah mengoordinasikan penetapan libur sekolah akhir tahun untuk menyelaraskan sektor pendidikan ikut mendorong perekonomian nasional.
Berdasarkan pemetaan kalender pendidikan, mayoritas provinsi telah menetapkan libur semester ganjil antara 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026.
Baca juga: ASDP Beri Diskon Tarif Kapal Ferry hingga 19 Persen untuk Libur Nataru 2025/2026
Kemendikdasmen akan mengeluarkan Surat Edaran untuk memanfaatkan waktu libur dan menyampaikan pesan-pesan edukatif.
“Untuk mengoptimalkan Program Diskon Transportasi Nataru 2025/2026 ini, perlu kepastian informasi Libur Sekolah Akhir Tahun 2025, sehingga para orang tua dapat merencanakan lebih awal liburan bersama anak-anak dan keluarga,” pungkas Menko Airlangga.
Program Diskon Tiket Transportasi Libur Nataru 2025/2026
Program Diskon Tiket pada Libur Nataru 2025/2026 ini mempunyai besaran dan target jumlah penumpang yang berbeda untuk setiap moda transportasi yang akan digunakan masyarakat, berikut rinciannya:
1. Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)
- Diskon tiket sebesar 30 persen dari harga tiket untuk perjalanan kereta ekonomi komersil (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan).
- Diskon akan diberikan kepada 1.509.080 penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT KAI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.