Pemindahan Ibu Kota Negara
Anggota Komisi II DPR: Putusan MK Soal HGU IKN Harus Direspons dengan Aturan Baru
Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di IKN.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi II DPR RI menilai putusan MK soal pembatalan HGU 190 tahun di IKN perlu direspons dengan aturan baru.
- Aturan harus tetap memberi kepastian bagi investor, namun tidak mengurangi kontrol negara atas tanah.
- HGU panjang sebelumnya dirancang sebagai insentif bagi investor untuk modal jangka panjang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.
Giri Ramanda Nazaputra Kiemas adalah politikus PDIP sekaligus anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II.
Giri menilai, putusan tersebut perlu direspons dengan pengaturan baru yang tetap memberikan kepastian bagi investor, namun tidak mengurangi kontrol negara terhadap tanah.
Menurut Giri, lamanya HGU di IKN sebelumnya dirancang sebagai insentif bagi investor untuk menanamkan modal jangka panjang.
Namun, kata dia, MK menilai skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT) tersebut berpotensi melemahkan penguasaan negara, sehingga norma akhirnya dikembalikan ke prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
"Artinya negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan," kata Giri kepada Tribunnews.com, Minggu (23/11/2025).
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, khususnya untuk kegiatan di sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.
Untuk menjembatani kebutuhan investasi dan kedaulatan negara, Giri mengusulkan mekanisme pembaruan HGU yang dapat diperpanjang otomatis selama tidak ada masalah pertanahan atau kebutuhan negara yang lebih mendesak.
Giri berpandangan, skema ini tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan.
"Bisa saja diatur mekanisme untuk dapat diperbarui secara otomatis 2 kali. Artinya 1 kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau 2 kali pembaruan = 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk pengawasan," tegasnya.
Dengan pola tersebut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai keseimbangan dapat dicapai: negara tetap berdaulat atas tanah, investor memperoleh insentif jangka panjang, dan masyarakat tetap terlindungi.
"Jika tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap berdaulat, investor mendapat insentif dan jika rakyat ada yang dirugikan bisa dibatalkan pemberian haknya oleh negara," ungkap Giri.
Putusan MK
Sebelumnya, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 100 tahun lebih kini direduksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro.
Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.
Itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.
Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.
Untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.
Sementara Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.
Bagi MK penting mewujudkan keharmonisan antara norma pasal dengan penjelasannya dan antar peraturan perundang-undangan.
Menurut MK, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT.
Pasal itu menyebut jangka waktu hak atas tanah (HAT) “melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” dinilai tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Dengan kata lain, MK menilai aturan HAT di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.
MK paham dengan adanya aturan ini bisa menarik investor untuk berinvestasi di IKN.
Namun menurut mahkamah, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa di IKN, tapi dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum adil, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.
Hakim Guntur Hamzah menegaskan tujuan untuk menarik investor adalah hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam hal ini hak menguasai negara.
“Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” tuturnya.
Sumber: Tribunnews.com
Pemindahan Ibu Kota Negara
| Tambang Batu Bara dan Perambahan Hutan Ilegal di Kawasan IKN Terungkap |
|---|
| Menteri Dody Pastikan Proyek Infrastruktur IKN yang Ditangani Kementerian PU Bakal Tetap Lanjut |
|---|
| 608 Orang Kehilangan Tempat Tinggal Pasca Kebakaran Hebat di Hunian Pekerja IKN |
|---|
| Wakil Ketua DPR Harap Penanganan Kebakaran di IKN Bisa Cepat: Hindari Perambatan ke Lokasi Lain |
|---|
| Pimpinan DPR RI Tegaskan Bakal Cek Langsung Kondisi di IKN Pascakebakaran Hunian Pekerja |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.