Minggu, 23 November 2025

Ijazah Jokowi

Said Didu: Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berakhir Anti Klimaks

Said Didu menilai pengungkapan kasus ijazah Jokowi bisa berakhir anti klimaks, menyusul kabar tawaran mediasi muncul ke publik

Editor: Sri Juliati
Tangkapan Layar di YouTube Kompas TV
SAID DIDU - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menghadiri gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025). Said didu dalam unggahannya menilai pengungkapan kasus ijazah Jokowi bisa berakhir anti klimaks 
Ringkasan Berita:
  • Muhammad Said Didu menilai kelanjutan perkara pengungkapan ijazah Jokowi bisa berakhir anti klimaks
  • Hal ini disampaikan Said Didu tidak lama setelah kabar penawaran langkah mediasi antara pihak Jokowi dan pihak Roy Suryo muncul ke publik
  • Namun, tawaran mediasi itu tidak diterima kubu Roy Suryo, sebab langkah mediasi tak akan mengungkap kebenaran atas misteri dugaan ijazah palsu Jokowi

TRIBUNNEWS.COM - Birokrat senior yang juga mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, mengomentari kelanjutan perkara pengungkapan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pengungkapan ijazah Jokowi bisa jadi blunder atau anti klimaks.

Said Didu pun meminta masyarakat agar bersiap melihat ujung penantian panjang pengungkapan kasus yang menyeret nama mantan presiden ini.

"Mari siapkan mental “menerima” fakta Anti Klimaks dalam perjuangan mengungkap kasus ijazah Jokowi," demikian kata Said Didu dalam unggahannya di Twitter (X) yang diunggah Sabtu (22/811/2025).

Tidak dijelaskan apa alasan Said Didu menulis unggahan tersebut.

Namun publik berspekulasi, postingan itu berkaitan dengan kabar adanya tawaran mediasi untuk Roy Suryo dan pihak lainnya.

Tawaran Mediasi

Sebelumnya, sebuah tawaran muncul dari tim Komisi Percepatan Reformasi Polri yang turut diamini Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Usulan ini muncul dalam sebuah audiensi yang disampaikan kritikus politik Faizal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Faizal menyampaikan sejumlah masukan terkait upaya perbaikan institusi kepolisian.

Termasuk soal pentingnya penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo Cs melalui jalur mediasi.

Baca juga: Tudingan Ijazah Palsu: jika Roy Suryo cs Bersedia Mediasi, Jokowi yang Terkesan Akan Jadi Protagonis

Menurut Faizal, pendekatan ideologis dan dialogis ini dapat dilakukan tanpa harus membawa perkara tersebut ke proses hukum.

“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis,” kata Faizal dilansir wartakotalive.com.

Sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya menyambut baik masukan itu.

Sebab, penyelesaian yang dimaksud sama dengan pendekatan restorative justice, sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

“Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau tidak sah. Itu masing-masing harus ada risiko," kata Jimly.

Tawaran Ditolak Roy Suryo

Namun, tawaran mediasi itu ditolak Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membeberkan alasan di balik penolakan tawaran mediasi tersebut.

Mereka menilai, langkah mediasi tak akan mengungkap kebenaran atas misteri dugaan ijazah palsu Jokowi.

Apalagi, perkara ini sudah masuk kasus pidana.

"Karena ini kasus pidana bukan kasus perdata. Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir."

"Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan. Maka Saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," kata Ahmad dalam sebuah wawancara dengan media saat bersama Roy Suryo di Jakarta, Kamis (20/11/2025) dikutip dari Kompas Tv.

Ahmad justru berbalik menyentil Komisi Reformasi Polri terutama Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, Komisi Reformasi Polri tak perlu repot-repot mengurusi perdamaian di kasus ijazah palsu Jokowi.

Pihaknya menyarankan agar Polri berbenah tak melakukan kriminalisasi terutama semata dilakukan demi kepentingan politis.

"Kepada tim Reformasi Polri khususnya, Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusi institusi Polri. Baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusi ijazah Jokowi."

"Dan salah satu legasi institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi, karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami Pak Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi statusnya menjadi tersangka," tegas Ahmad.

Dirinya juga mengingatkan agar para Komisi Reformasi Polri ikut menjunjung penegakkan hukum seperti yang diamanatkan Presiden Prabowo.

"Jadi sekali lagi jangan lencengkan atau jatuhkan marwah institusi yang baru dibentuk oleh Pak Prabowo untuk mendamaikan ijazah palsu," tegas Ahmad.

Mewakili Roy Suryo, Ahmad juga menegaskan agar pembuktian kasus ijazah palsu Jokowi segera dilakukan.

"Sekali ijazah itu diprotes oleh rakyat tidak boleh dihentikan di tengah jalan, karena ini harus dituntaskan di era kita. Tidak boleh kita wariskan kepada generasi selanjutnya," ujar Ahmad.

Sebagaiman diketahui, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved